Kanwil Ditjenpas Dalami Temuan Ombudsman Kamar Mewah di Lapas Pondok Rajeg Cibinong

Kanwil Ditjenpas Jabar melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan Ombudsman mengenai adanya asilitas dan kamar mewah di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor.

Kanwil Ditjenpas Dalami Temuan Ombudsman Kamar Mewah di Lapas Pondok Rajeg Cibinong
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno menanggapi temuan Ombudsman terkait adanya fasilitas dan kamar mewah di Lapas Pondok Rajeg Cibinong. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jabar tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan Ombudsman mengenai adanya fasilitas dan kamar mewah di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Untuk masalah Lapas Pondok Rajeg Cibinong, sedang dalam pendalaman oleh tim, kita tunggu hasil pendalamannya," kata Kepala Kanwil Dirtjenpas Jabar Yudi Suseno saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).

Saat disinggung mengenai apakah Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pondok Rajeg Cibinong turut diperiksa, Yudi enggan memberikan jawaban pasti. Dia menegaskan, pihaknya saat ini masih berfokus pada proses pendalaman temuan tersebut.

"Kita tunggu hasil pendalaman heula nya (tunggu dulu ya) supaya tidak sumir," katanya.

Selain itu, Yudi juga belum bersedia membeberkan identitas warga binaan yang diduga menikmati fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.

"Masih pendalaman ya kang. Saya tidak mau mendahului euy," ujarnya.

Sebagai informasi, Ombudsman sebelumnya menemukan sebuah kamar mewah dengan fasilitas lengkap di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.

Fasilitas tersebut menyerupai rumah, dilengkapi dengan ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Penghuni mengakui telah membayar sejumlah uang untuk dapat menempati kamar tersebut. Namun, Ombudsman belum sempat menggali informasi mengenai besaran tarif yang dibayarkan karena proses wawancara terhenti oleh kedatangan petugas lapas.

Ombudsman memperkirakan bangunan mewah tersebut telah berdiri selama satu tahun atau lebih. Meski demikian, temuan ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait waktu pasti pembangunan dan awal mula penggunaannya.

Buntut dari temuan ini, Ombudsman meminta pihak lapas segera merobohkan bangunan mewah tersebut dalam tenggat waktu satu bulan. Pembongkaran fasilitas itu merupakan salah satu tindakan korektif yang akan direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Selain pembongkaran fasilitas, Ombudsman juga mendorong adanya restrukturisasi terhadap pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong. Sementara itu, narapidana yang kedapatan menempati sel mewah tersebut harus segera dikembalikan ke sel tahanan standar seperti semula.

Tindakan evaluasi lainnya mencakup pengetatan penjagaan di area lapas. Hal ini menyusul temuan adanya dua akses pintu keluar di bagian belakang lapas yang dibiarkan dalam kondisi terbuka.


Editor : Doni Ramdhani