Pakar Unsoed Dorong Pengawasan Lapas Diperkuat Usai Temuan di Cibinong
Pakar Unsoed Prof Tedi Sudrajat mendorong Kemenimipas memperkuat pengawasan lapas setelah temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pakar hukum administrasi negara dan hukum kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Tedi Sudrajat, mendorong Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) secara melekat dan berkala.
Menurut Tedi, penguatan pengawasan diperlukan untuk mencegah dugaan penyimpangan seperti yang ditemukan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali terjadi.
"Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya tidak masalah ketika Ombudsman melakukan inspeksi. Itu sebenarnya dalam upaya untuk mencari tahu kebenaran seperti apa," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan dugaan hunian dengan fasilitas berstandar apartemen serta celah keamanan. Tim Ombudsman juga sempat ditolak petugas ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan.
Tedi mengatakan tindakan petugas yang menghalangi pelaksanaan inspeksi Ombudsman perlu dicermati dari aspek hukum karena berpotensi menghambat fungsi pengawasan.
Ia juga menyoroti dugaan pengalihfungsian fasilitas di lingkungan lapas. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur prinsip kesamaan perlakuan dan pelayanan terhadap warga binaan.
Apabila penyediaan fasilitas khusus tersebut nantinya terbukti berkaitan dengan suap, transaksi, atau pungutan liar, kata Tedi, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Namun, apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh petugas, pelanggaran tersebut juga dapat dikenai sanksi administrasi maupun disiplin kepegawaian.
"Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang kemudian ada pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan PNS (pegawai negeri sipil), maka sanksinya bisa sampai dengan hukuman disiplin berat," katanya.
Ketentuan mengenai disiplin PNS antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, Tedi menilai proses pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan bentuk pelanggaran dan sanksi yang tepat.
Guna mencegah kejadian serupa, ia mendorong Kemenimipas melakukan evaluasi mendasar sekaligus menyisir lapas di berbagai daerah untuk memastikan tidak terjadi pengalihfungsian fasilitas maupun penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau memang ternyata ada kejadian yang relatif sama, maka harus ada tindakan tegas, baik secara administratif dengan hukuman disiplin maupun kalau memang ada indikasi pidana bisa diarahkan ke pidana," katanya.
Menurut Tedi, rotasi atau mutasi pegawai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan, tetapi bukan satu-satunya solusi.
Ia menilai pengawasan melekat secara berjenjang serta pengawasan berkala dari kementerian juga perlu dilakukan dengan turun langsung ke lapangan.
Bahkan, Tedi mendorong pembentukan tim pengawasan tingkat nasional yang dapat diterjunkan secara serentak ke lapas di berbagai wilayah Indonesia.
"Ini sebenarnya isunya bukan hanya isu lokal, tetapi isu nasional. Lapas itu ‘kan di seluruh wilayah Indonesia, jadi seharusnya tim pengawasannya di level nasional untuk diturunkan di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Tedi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas Kemenimipas dalam menyampaikan kondisi pengelolaan lapas kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui kondisi lapas secara nyata sekaligus memastikan dugaan penyimpangan oleh oknum tidak menjadi gambaran terhadap seluruh lapas.
"Transparansi dan akuntabilitas terkait dengan pengelolaan lapas juga harus dilakukan oleh Kementerian Imipas," kata Prof Tedi.
Sementara itu, Kemenimipas telah menyatakan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong menjadi objek pemeriksaan internal. Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilibatkan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan informasi hasil pengawasan Ombudsman.***
Editor : JakaPermana

