Ombudsman Kaji Ulang Dugaan Pungli di Lapas Cibinong
Ombudsman RI mengkaji kembali dugaan pungli di Lapas Cibinong dan akan menentukan tindak lanjut melalui rapat pleno pimpinan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Ombudsman RI mengkaji kembali tindak lanjut dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan menyampaikan temuan dugaan pungli kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme rapat pleno pimpinan.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, masukan dari pihak luar terkait dugaan pungli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Ombudsman menentukan langkah selanjutnya.
"Masukan-masukan itu akan menjadi bahan bagi kami, karena ini sudah berkaitan dengan pihak luar, makanya itu harus kami putuskan dalam rapat pleno, itu menjadi bahan," kata Nuzran di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin.
Menurut Nuzran, Ombudsman perlu memastikan setiap tindak lanjut atas temuan tersebut dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) lembaga.
"Ya, kami akan mengkaji sekali lagi bahwa karena ini ada permintaan pihak luar, sementara internal berhubungan dengan temuan kita, tentu kami akan melihat nanti dari sisi prosedur SOP kami seperti apa. Tentu ini akan kami rapatkan di pleno pimpinan," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuzran menanggapi Ketua KPK yang membuka ruang bagi Ombudsman untuk melaporkan dugaan pungli di Lapas Cibinong kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
Nuzran menegaskan, Ombudsman dalam menangani temuan tersebut berfokus pada fakta yang diperoleh melalui pengawasan. Sementara persoalan internal yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan pemasyarakatan memiliki mekanisme tersendiri.
"Ombudsman hanya semata-mata melihat fakta apa yang terjadi," kata Nuzran dalam kesempatan terpisah terkait mekanisme internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut memiliki fasilitas layaknya apartemen dan diduga dihuni warga binaan. Ombudsman juga menemukan celah keamanan di sekitar bangunan tersebut.
Selain temuan fasilitas mewah, Ombudsman menerima informasi dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per pekan di Blok A Lapas Cibinong. Informasi tersebut menjadi bagian dari temuan yang disampaikan Ombudsman dalam pengawasan terhadap lapas.
Temuan tersebut kemudian mendapat respons dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.
Selain itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lapas dinonaktifkan.
Dalam rapat bersama DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah informasi mengenai dugaan pungli di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman tidak hanya menyoroti Lapas Cibinong. Lembaga tersebut juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dugaan pungutan tersebut antara lain berupa biaya pindah kamar sebesar Rp500 ribu dan biaya hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.
Siapkan Investigasi Tata Kelola Pemasyarakatan
Ombudsman RI juga menyiapkan investigasi untuk mendalami tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh, tidak hanya terbatas pada temuan di Lapas Cibinong.
Pada 5 Oktober 2026, Ombudsman menyerahkan 11 saran perbaikan hasil pengawasan pelayanan publik di sejumlah lapas dan rutan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Saran tersebut mencakup perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga pengawasan dan penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Polri, serta pengawasan internal pemerintah untuk menyinkronkan tindak lanjut temuan di lapangan.***
Editor : JakaPermana

