Investigasi Lapas Pondok Rajeg, Lima Pejabat Dinonaktifkan
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat Lapas Pondok Rajeg setelah investigasi temuan Ombudsman RI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigasi terkait temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hasil investigasi tersebut berujung pada penonaktifan lima pejabat struktural yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut terkait berbagai temuan di dalam lapas.
Temuan tersebut di antaranya minuman keras, tempat yang diduga sebagai simulator, tempat fitness, foto warga binaan, kulkas, serta sejumlah barang lainnya yang sebelumnya ditemukan oleh anggota Komisioner Ombudsman RI.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan barang-barang tersebut, termasuk alasan barang berpindah dan pihak yang bertanggung jawab.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, mengatakan lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman RI. Lima pejabat itu, Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kantib, dan yang terakhir adalah Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara. Pengnonaktifkan ini untuk melancarkan kami untuk memeriksa lebih lanjut,” ujar Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menuturkan, langkah tersebut dilakukan atas arahan dan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen (Purn) Agus Andrianto. Pihaknya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI.
“Bisa saya sampaikan bahwa apa yang saya lihat dengan apa yang dipublish atau ditayangkan oleh Ombudsman RI ada beberapa perbedaan dan hal itu menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa,” tutur Rudi.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di Lapas Pondok Rajeg terus dilakukan.
Hingga saat ini, sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa. Selain itu, tim juga memeriksa 54 orang lainnya yang terdiri dari 50 pegawai dan empat warga binaan.
“Kami juga memeriksa 54 orang lainnya, 50 dari para pegawai dan 4 orang lainnya, dari warga binaan,” terangnya.
Rudi menegaskan, seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kata dia, memiliki kode etik, kode perilaku, serta ketentuan mengenai hukuman disiplin yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika bukti sesuai, maka mereka bisa dikenakan dengan Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS atau ASN. Pemeriksaan terus berkembang dan bakal lebih lengkap,” tegasnya.***
Editor : JakaPermana

