Yusril Minta Temuan Ombudsman soal Lapas Pondok Rajeg Dibuka dan Diperiksa
Yusril Ihza Mahendra meminta temuan Ombudsman soal fasilitas berstandar apartemen di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, diperiksa dan dibuka secara transparan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas yang disebut mewah atau berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, diperiksa secara terbuka.
Yusril mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak Rabu hingga Kamis pagi untuk menyikapi temuan tersebut.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman RI tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan untuk memastikan bentuk fasilitas yang ditemukan Ombudsman RI sekaligus mengetahui pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.
“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas Pondok Rajeg, tempat asimilasi dan edukasi warga binaan menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para warga binaan tertentu yang sanggup membayar,” tuturnya.
Yusril menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat maupun pegawai Lapas Pondok Rajeg, termasuk jika fasilitas tersebut dikomersialkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai Lapas Pondok Rajeg, Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegasnya.
Di sisi lain, Yusril juga membuka ruang bagi Ombudsman RI untuk memberikan klarifikasi apabila temuan tersebut ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan persepsi mengenai fasilitas yang ditemukan.
“Seandainya temuan anggota Komisioner Ombudsman RI itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” ujar Yusril.
Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan dengan melihat fakta secara langsung dan terbuka agar tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.
“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

