Kementerian Tunda Pengumunan Hasil Investigasi Lapas Pondok Rajeg Cibinong

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatanmenunda pengumuman hasil investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Pondok Rajeg Cibinong

Kementerian Tunda Pengumunan Hasil Investigasi Lapas Pondok Rajeg Cibinong
Anggota Komisi XIII DPR - RI Sugiat Santoso bersama Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan

IMILAHKORAN.ID - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan menunda pengumuman hasil investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Hal itu, karena tim investigatif yang dibentuk oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen (purn) Agus Andrianto, harus mengecek secara rinci dan menggali total, sebelum menindak pejabat Lapas Pondok Rajeg, Cibinong yang melanggar aturan.

Jajarannya siap memberikan sanksi kepada pejabat Lapas Pondok Rajeg, Cibinong sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 5 dabln Pasal 8 nomor 94 Tahun 2001 tentang disiplin PNS..

"Kami yang terdiri dari Dirjen Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Direktur Kepatuhan, Dirjen PAS, Irwil dan Kakanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat masih bekerja melakukan investigasi secara tuntas. Hari ini yang harusnya diumumkan hasil investigasi, kami tunda ke hari Senin, pekan depan," kata Komjen Rudi Setiawan kepada wartawan, di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Rabu, (30/9/2026).

Rudi menyebutkan, berdasarkan kesimpulan sementara, terjadi pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh pejabat Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.

"Kesimpulan sementara, ada pelangaran kewenangan, baik dalam pembangunan 10 rumah dinas, tempat asimilasi dan edukasi, maupun fasiitas-fasiitasnya, termasuk dugaan ada warga binaan yang menggunakan fasilitas yang bukan haknya,"  sebutnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menambahkan, temuan Ombudsman RI menjadi bahan rujukan Tim Investigasi, dan membandingkan dengan kondisi saat ini.

"Kami sudah merekam, apa yang beda dari temuan Ombudsman dengan kondisi terbaru, kami akan menindak lanjuti, siapa yang memiliki wewenang dan melakukan pembiaran," tambahnya.

Panitia kerja (Panja) Pemasyarakatan yang juga anggota Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menunggu pengumuman hasil investigatif Kementeriam Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Kami menerima dan memahami alasan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pengumuman hasil investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong semoga lebih terang bendera ketika diumumkan di Gedung DPR - RI pada Senin pekan depan," tukas Sugiat Santoso. 


Editor : Ahmad Sayuti