10 Bangunan Ilegal di Lapas Pondok Rajeg Cibinong Dibongkar

DPR mendesak agar 10 bangunan ilegal yang ada di Lapas Pondok Rajeg dibongkar lantaran bukan aset negara

10 Bangunan Ilegal di Lapas Pondok Rajeg Cibinong Dibongkar
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka

INILAHKORAN.ID - Komisi XIII DPR mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 bangunan yang digunakan sebagai rumah dinas maupun yang diduga dimanfaatkan fasilitasnya oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Apalagi, kata Ketua Tim Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR Dewi Asmara, pembangunan 10 bangunan tersebut, anggarannya bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, bangunan tersebut diketahui tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) atau Izin Membangun Bangunan (IMB) yang harusnya diterbitkan oleh Pemkab Bogor dan melanggar aturan garis sepadan sungai.

"Dari 13 bangunan yang digunakan sebagai rumah dinas maupun yang diduga dimanfaatkan fasilitasnya oleh warga binaan, hanya 3 bangunan yang didanai oleh APBN, dan juga karena 10 bangunan itu bukan aset negara dan tidak memiliki PBG dan tidak sesuai dengam rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka kami mendesak hari ini juga dilakukan pembongkaran oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Dewi Asmara di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong kepada wartawan, Rabu, (30/9/2026).

Dewi menuturkan, karena bukan aset negara dan melanggar aturan RTRW, maka pembongkaran 10 bangunan di kawasan Lapas Pondok Rajeg, Cibinong bisa langsung dilakukan.

"Kita tak butuh hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membongkar 10 bangunan ilegal, karena ini bukan aset negara," tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta sebelum 10 bangunan dibongkar, semua barang yang ada di dalamnya dipotret, dicatat dan disegel, karena barang - barang tersebut adalah barang bukti.

"Jangan sampai Komisi XIII DPR dikatakan mendesak perusakan barang bukti secara prematur karena mendahului hasil persidangan, oleh karena itu barang - barang yang ada di dalamnya dipotret, dicatat dan disegel," pinta Rieke Diah Pitaloka.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan mempersilakan 10 bangunan ilegal di Kawasan Lapas Pondok Rajeg, Cibinong dibongkar.

Apalagi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah menyiapkan alat berat dan sejumlah pekerja, untuk membongkar bangunan ilegal tersebut.

"Pembongkaran (10 bangunan ilegal), silahkan," tukas Komjen Rudi Setiawan. 


Editor : Ahmad Sayuti