Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Dipenjara di Lapas Tangerang

Pembebasan bersyarat Indra Kenz resmi dicabut. Ia dijemput petugas dan kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Dipenjara di Lapas Tangerang

INILAHKORAN.ID - pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dicabut. Indra Kenz kemudian dijemput petugas dan kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Indra Kenz dijemput petugas pada Kamis (8/10/2026) setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya, yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ishadi ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih menyatakan belum menerima surat keputusan pencabutan PB dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pencabutan tersebut kemudian dilakukan setelah adanya rekomendasi penarikan PB berdasarkan hasil investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Indra Kenz Dikaitkan dengan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kasus pencabutan PB Indra Kenz berkaitan dengan sorotan terhadap fasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ombudsman RI sebelumnya menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang memiliki fasilitas menyerupai hunian pribadi, seperti sofa, televisi, kulkas, ruang tamu, kamar dan fasilitas lainnya.

Indra Kenz disebut sebagai salah satu warga binaan yang diduga pernah menghuni fasilitas tersebut. Namun, keterkaitan dan dugaan pelanggaran dalam fasilitas tersebut masih menjadi bagian dari proses investigasi.

Baru Sebelas Hari Mendapat Pembebasan Bersyarat

Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian PB itu berlangsung sehari setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan dugaan fasilitas mewah bagi warga binaan.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.

Namun, status tersebut hanya berlangsung sekitar dua pekan sebelum akhirnya dicabut dan Indra Kenz kembali dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.

Jalani Hukuman Kasus Binomo

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara penipuan investasi platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Ia telah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024, Indra Kenz sempat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Selama menjalani hukuman, ia mengikuti berbagai program pembinaan, antara lain kegiatan keagamaan, olahraga dan penyuluhan hukum.

Kini, setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang.***


Editor : JakaPermana