Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Penjara, Sampaikan Permintaan Maaf

Indra kenz bebas bersyarat usai mendekam di penjara akibat kasus i vestasi bodong Binomo

Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Penjara, Sampaikan Permintaan Maaf
Indra Ken dinyatakan bebas bersyarat

INILAHKORAN.ID - Terpidana kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

​Kepastian bebasnya pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang. Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Jatmiko, menyatakan bahwa Indra Kenz resmi menjadi klien bimbingan Bapas Bogor terhitung sejak 24 September 2026.

​Sebelumnya, Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2022 lalu setelah terbukti bersalah dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang terkait investasi bodong Binomo.

​Unggah Momen Haru dan Permintaan Maaf di Media Sosial

​Usai menghirup udara bebas, Indra Kenz membagikan momen emosional saat berkumpul kembali bersama keluarganya melalui unggahan di akun media sosial miliknya.  

​Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan potret dirinya berpelukan erat dengan pihak keluarga. Indra juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada semua pihak yang dirugikan oleh perbuatannya di masa lalu.  

​"Kepada semua orang yang menderita karena perbuatan saya, saya sungguh-sungguh minta maaf. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun, dan dulu saya tidak sepenuhnya memahami hukum atau memikirkan konsekuensi dari tindakan saya. Namun tidak ada alasan atas apa yang telah saya lakukan. Saya salah, dan saya bertanggung jawab penuh atas kekacauan yang terjadi," tulis Indra Kenz dalam bahasa Inggris pada unggahannya.  

​Ia juga menambahkan bahwa kurun waktu lima tahun terakhir menjadi titik terendah dalam hidupnya yang dipenuhi penyesalan serta pelajaran berharga.  

​"Lima tahun terakhir ini merupakan titik terendah dalam hidup saya, penuh dengan penyesalan dan pelajaran menyakitkan bagi saya, keluarga, dan semua orang yang terdampak. Saya tahu tidak bisa memutar balik waktu, namun bersyukur masih diberi kesempatan kedua untuk pulang dan memulai kembali," lanjutnya.  

​Dengan status bebas bersyarat ini, Indra Kenz kini diwajibkan menjalani program pembimbingan dan pengawasan di bawah Bapas Bogor hingga masa pidananya benar-benar usai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor : Firda Rachmawati