Paguyuban Korban Doni Salmanan Kecewa Lantaran Doni Salmanan Bebas Bersyarat
Pengurus Paguyuban Korban Doni Salmanan asal Banjaran Alfred Novel mengetahui terpidana kasus penipuan tersebut dikabarkan mendapatkan kebebasan bersyarat usai
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kekecewaan mendalam dirasakan para korban investasi bodong Paguyuban Korban Doni Salmanan.
Pengurus Paguyuban Korban Doni Salmanan asal Banjaran Alfred Novel mengetahui terpidana kasus penipuan tersebut dikabarkan mendapatkan kebebasan bersyarat usai menerima remisi.
Bersama anggota Paguyuban Korban Doni Salmanan lainnya, Alfred mengaku geram dengan keputusan tersebut. Dia menilai penegakan hukum di Indonesia belum berpihak pada korban.
“Kami sangat kecewa. Informasi yang kami terima, Doni dinilai berkelakuan baik dan mendapatkan remisi 13 bulan. Padahal putusan PK itu 8 tahun, dan baru dijalani sekitar 4 tahun,” kata Alfred, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, jika mengacu pada sisa masa hukuman, Doni seharusnya masih menjalani pidana penjara lebih lama.
“Harusnya masih ada sisa sekitar 4 tahun, dikurangi remisi 13 bulan, masih ada sekitar 2 tahun lagi. Tapi sekarang malah bebas bersyarat,” katanya.
Alfred bahkan melontarkan kritik keras terhadap sistem hukum. Dia menilai, kondisi ini semakin memperkuat anggapan publik bahwa hukum dapat dipengaruhi kekuatan uang.
Dia juga menyinggung pernyataan kuasa hukum Doni pada awal putusan, yang menyebut aset disita negara sehingga korban sulit mendapatkan pengembalian kerugian.
“Dari awal juga sudah disampaikan, uang disita negara dan korban tidak akan mendapatkan haknya secara maksimal. Ini yang membuat kami semakin terpukul,” ungkapnya.
Meski demikian, Alfred memastikan perjuangan para korban belum berakhir. Paguyuban Korban Doni Salmanan masih akan menempuh jalur perdata demi memperjuangkan hak-hak korban.
“Kami tetap berusaha. Walaupun Doni bebas, proses perdata masih berjalan. Korban itu banyak, dan saya yakin hidup tidak akan tenang jika tidak ada solusi untuk para korban,” ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani


