Paguyuban Korban Doni Salmanan Puas dengan Putusan Banding dan Minta Harta Dikembalikan

Paguyuban Korban Doni Salmanan mengapresiasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jabar yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Hukuman tersebut, memperberat hukuman sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memvonis empat tahun penjara.

Paguyuban Korban Doni Salmanan Puas dengan Putusan Banding dan Minta Harta Dikembalikan
Sebagai korban Alfred bersama Paguyuban Korban Doni Salmanan mempertanyakan putusan banding soal harta benda Doni Salmanan yang disita negara. Padahal, seharusnya harta dikembalikan kepada para korban. Sebab, sejatinya harta yang selama ini dikuasai Doni Salmanan adalah milik para korban. (dok)

INILAHKORAN, Soreang - Paguyuban Korban Doni Salmanan mengapresiasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Hukuman tersebut, memperberat hukuman sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memvonis empat tahun penjara.

"Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam putusan panding itu juga terbukti Doni melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta semua hartanya disita oleh negara," kata Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan Alfred Nobel, Rabu 22 Februari 2023.

Namun demikian, sebagai korban Alfred bersama Paguyuban Korban Doni Salmanan mempertanyakan putusan banding soal harta benda Doni Salmanan yang disita negara. Padahal, seharusnya harta dikembalikan kepada para korban. Sebab, sejatinya harta yang selama ini dikuasai Doni Salmanan adalah milik para korban.

Baca Juga : PT Bandung Perberat Hukuman, Doni Salmanan Dimiskinkan Semua Asetnya Dirampas

"Saya mengutip keterangan dari salah satu saksi ahli soal TPPU. Dia menyatakan jika negara tidak boleh mengambil atau menguasai harta dari hasil kejahatan. Kecuali jika harta itu kepemilikan atau sumbernya tidak jelas, kalau ini kan jelas milik kami para korbannya dan itu bisa dibuktikan dari berbagai catatan transaksi," ujarnya. 

Alfred melanjutkan, karena Doni Salmanan terbukti melakukan TPPU maka sudah semestinya negara merampas semua harta tersebut. Termasuk, harta atau uang yang diberikan kepada istri dan keluarganya. Kemudian, rampasan harta dikembalikan kepada para korbannya. Kata dia, hal tersebut sesuai dengan perintah dari Presiden Jokowidodo.

"Selain itu, kami juga mempertanyakan kejanggalan putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang hanya memvonis empat tahun serta mengembalikan harta itu kepada Doni. Tapi dalam perkara ini kenapa hanya Doni saja yang jadi terdakwa padahal untuk kasus serupa dengan terdakwa Indra Kenz hukumannya berat bahkan sampai orang tuanya pun kena hukuman empat tahun penjara," katanya. 

Baca Juga : Antisipasi Penyakit Difteri, Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Lengkapi Imunisasi Anak

Dengan turunnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung itu, lanjut Alfred, ia dan para korban lainnya akan terus berjuang ke Mahkamah Agung (MA). Agar MA mengeluarkan putusan mengembalikan semua harta rampasan dari Doni Salmanan itu kepada para korbannya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani