PT Bandung Perberat Hukuman, Doni Salmanan Dimiskinkan Semua Asetnya Dirampas

Majelis hakim PT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun selain itu diapun dimiskinkan alias semua asetnya dirampas

PT Bandung Perberat Hukuman, Doni Salmanan Dimiskinkan Semua Asetnya Dirampas
Majelis PT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan bahkan dimiskinkan dengan semua asetnya dirampas untuk negara.

INILAHKORAN, Bandung - Doni Salmanan dimiskinkan, setelah Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyatakan terpidana penipuan platform Quotex, yang bernama lengkap Doni Muhammad Taufik terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim PT Bandung pun memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara, selain itu semua barang bukti yang sebelumnya tidak disita kini dirampas untuk negara atau Doni Salmanan dimiskinkan. 

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” ujar hakim PT Bandung yang diketuai Catur Irianto, sebagaimana petikan putusan di website Mahkamah Agung (MA), Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga : Antisipasi Penyakit Difteri, Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Lengkapi Imunisasi Anak

"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim menambahkan.

Hakim berpendapat, jika Doni mendapat banyak keuntungan, menggunakan platform Quotex, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagaimana pertimbangan majelis hakim atas dakwaan kedua pertama, terhadap Doni Salmanan.

Atas dakwaan itu, hakim pun meneliti empat unsur yang di dalamnya termasuk unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Baca Juga : FOTO: Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional di SMP Darul Hikam

“Menimbang bahwa sepanjang unsur ke-4 dengan tujuannya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Majelis Hakim Tinggi berpendapat unsur ini pun telah terbukti dengan bersandarkan fakta," katanya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti