PT Bandung Perberat Hukuman, Doni Salmanan Dimiskinkan Semua Asetnya Dirampas
Majelis hakim PT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun selain itu diapun dimiskinkan alias semua asetnya dirampas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Doni Salmanan dimiskinkan, setelah Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyatakan terpidana penipuan platform Quotex, yang bernama lengkap Doni Muhammad Taufik terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim PT Bandung pun memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara, selain itu semua barang bukti yang sebelumnya tidak disita kini dirampas untuk negara atau Doni Salmanan dimiskinkan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” ujar hakim PT Bandung yang diketuai Catur Irianto, sebagaimana petikan putusan di website Mahkamah Agung (MA), Rabu 22 Februari 2023.
"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim menambahkan.
Hakim berpendapat, jika Doni mendapat banyak keuntungan, menggunakan platform Quotex, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagaimana pertimbangan majelis hakim atas dakwaan kedua pertama, terhadap Doni Salmanan.
Atas dakwaan itu, hakim pun meneliti empat unsur yang di dalamnya termasuk unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
“Menimbang bahwa sepanjang unsur ke-4 dengan tujuannya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Majelis Hakim Tinggi berpendapat unsur ini pun telah terbukti dengan bersandarkan fakta," katanya.
Majelis hakim PT Bandung pun menyebut jika uang hasil dari platform Quotex itu digunakan Doni untuk membeli sejumlah mobil mewah bermerek seperti Lamborghini, Ferari hingga motor-motor sport mewah.
Selain itu, uang yang didapat Doni dari hasil Quotex juga digunakan untuk membeli rumah mewah di Bandung, jam tangan hingga mentransfer ke istrinya, Dinan Fajrina.
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan harta kekayaan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," ucapnya.
Atas peraihan harta dari platform Quotex, semua aset milik Doni Salmanan pun, dirampas negara.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim.
Barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut, terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki Doni.
Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, Doni Salmanan jadi terdakwa kasus penipuan platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

