Sudah Kantongi Fatwa MUI, Bupati Dadang Supriatna Pastikan Raperda Anti LGBT Kabupaten Bandung Akan Segera Didorong Masuk Prolegda

Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT untuk segera masuk Prolegda.

Sudah Kantongi Fatwa MUI, Bupati Dadang Supriatna Pastikan Raperda Anti LGBT Kabupaten Bandung Akan Segera Didorong Masuk Prolegda
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT untuk masuk kepada Program Legislasi Daerah (Prolegda) agar segera dilakukan pembahasan di DPRD

INILAHKORAN,Bandung,- Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT untuk masuk kepada Program Legislasi Daerah (Prolegda) agar segera dilakukan pembahasan di DPRD. Langkah itu menurut Dadang Supriatna ditempuh karena pihaknya telah mengantongi Fatwa MUI.

Bupati Dadang Supriatna mengungkapkan, merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dirinya akan mendorong agar Raperda Anti LGBT dapat segera masuk Prolega. "Kita akan segera usulkan masuk ke Prolegda. Mungkin ketika rapat RAPBDP mendatang," kata DS sapaan akrab Dadang Suriatna, Minggu, 30 Juli 2023.

Dadang mengatakan, peraturan itu berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disebutnya sudah didapatkan. "Jadi memang kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Jadi kita memang akan usulkan," ucapnya. 

Namun demikian, Dadang mengaku belum dapat menjelaskan secara umum isi dari rancangan perda terkait LGBT, namun dia menegaskan isinya akan merujuk kepada fatwa MUI.

"Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan, sehingga kita, maaf ya, di Kabupaten Bandung, ini dilarang keras untuk LGBT," tutur Dadang.

Diinformasikan, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Dalam fatwa tersebut, disebutkan antara lain orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan, serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto