Masih Ingat Pria yang Aniaya Kekasihnya hingga Tewas di Tempat Karaoke? Ronnald Tannur Anak Kader PKB Kini Divonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur telah dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gregorius Ronald Tannur telah dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak dapat dibuktikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki.
Tidak terbukti kesalahan Ronald baik menurut Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Keputusan ini mengejutkan para pengunjung sidang yang hadir, mengingat bahwa jaksa sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi kepada keluarga korban sejumlah Rp 263,6 juta.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambungnya.
Sempat Dijadikan Tersangka
Ronald Tannur sempat dijadikan sebagai tersangka kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Pacarnya, Dini Sera pada 6 Oktober 2023.
Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI itu menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga membuat korban bernama Dini tewas.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyampaikan status Ronal Tannur yang kini menjadi tersangka itu ditetapkan setelah polisi menemukan fakta-fakta dalam penyidikan.
"Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.
Kombes Pasma menambahkan Ronald Tannur dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ronald Tannur ditahan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Anak Anggota DPR RI Kader PKB
Ayah Ronald Tannur merupakan anggota DPR RI perwakilan Nusa Tenggara Timur.
Diketahui, pelaku penganiayaan yang bernama Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur.
Edward Tannur merupakan pria yang lahir pada 2 Desember 1961 di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Dia menempuh pendidikan di SD Tiga GMIT Atambua, SMP di Don Bosco Atambua dan menempuh SMA di Surya Atambua.
Edwar Tannur kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB pada Komisi IV bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan pada periode 2019 hingga 2024.
Editor : Firda Rachmawati


