Ronald Tannur Terdakwa Kematian Dini Sera Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI

Ronald Tannur mendapat remisi saat HUT ke-81 RI.

Ronald Tannur Terdakwa Kematian Dini Sera Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI

INILAHKORAN - Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi sebanyak empat bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.

remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Ketentuan tersebut berlaku bagi narapidana yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan hingga maksimal 12 bulan dengan besaran pengurangan satu bulan.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana pidana penjara maupun kurungan, termasuk yang menjalani hukuman pengganti denda. Besaran remisi ini dihitung 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan maksimal pengurangan tiga bulan.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Rika.

Perjalanan Kasus Gregorius Ronald Tannur

Sebelumnya, Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus kematian Dini Sera. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Namun, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan vonis bebas.

Dalam putusannya, majelis hakim kasasi menyatakan Ronald terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dengan demikian, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun terhadap Ronald Tannur.


Editor : Firda Rachmawati