Membongkar Skandal Suap Kasus Ronald Tannur: Penasihat Hukum Akui Serahkan Rp6 Miliar ke Eks Pejabat MA untuk Kondisikan Kasasi

Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengungkap fakta mengejutkan. Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku telah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mengatur jalannya perkara kliennya di tingkat kasasi.

Membongkar Skandal Suap Kasus Ronald Tannur: Penasihat Hukum Akui Serahkan Rp6 Miliar ke Eks Pejabat MA untuk Kondisikan Kasasi
Membongkar Skandal Suap Kasus Ronald Tannur: Penasihat Hukum Akui Serahkan Rp6 Miliar ke Eks Pejabat MA untuk Kondisikan Kasasi

INILAHKORAN, Bandung – Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku telah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mengatur jalannya perkara kliennya di tingkat Kasasi.

"Dalam perkara Ronald Tannur, Pak Zarof meminta Rp6 miliar, Rp5 miliar saya serahkan langsung dan Rp1 miliar saya serahkan melalui anak saya," ujar Lisa Rachmat saat memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Lisa mengungkapkan bahwa sebagian dari uang tersebut berasal dari honor yang diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Honor tersebut diberikan untuk mengawal proses hukum Ronald dari tahap penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Honor yang saya terima dari Meirizka untuk mendampingi persidangan Ronald Tannur dari penyidikan sampai putusan inkrah sebesar Rp5 miliar," ungkap Lisa.

Namun, ia menegaskan bahwa jumlah tersebut belum termasuk biaya operasional yang dikeluarkan dalam proses hukum tersebut.

"Success fee ini belum dibayarkan penuh, baru sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap," tambahnya.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp4,67 miliar.

Rincian suap yang diterima para hakim tersebut adalah sebagai berikut:

Erintuah Damanik menerima Rp1 miliar dan 48 ribu dolar Singapura (sekitar Rp571,2 juta) dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Heru Hanindyo menerima 140 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,66 miliar) serta Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,43 miliar) dari Meirizka dan Lisa.

Mangapul mendapatkan bagian dari uang 140 ribu dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga hakim tersebut.

Uang yang diterima para hakim ini diduga digunakan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) bagi Ronald Tannur dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Atas perbuatannya, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan