Baru Kenal di Medsos, Begini Kronologi Pria di Jaksel Aniaya Teman Wanitanya Gegara Tolak Berhubungan Badan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan kronologi dari penolakan berhubungan badan yang berujung penganiayaan tersebut.

Baru Kenal di Medsos, Begini Kronologi Pria di Jaksel Aniaya Teman Wanitanya Gegara Tolak Berhubungan Badan

INILAHKORAN, Bandung - Seorang pria di Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap polisi setelah menganiaya teman wanitanya yang baru dia kenal dari media sosial.

Bukan hanya dianiaya, pria berinisial KAS (20) tersebut juga melukai leher korban dengan menggunakan pisau lipat yang dibawa pelaku.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan kronologi dari penolakan berhubungan badan yang berujung penganiayaan tersebut.

Nurma menuturkan, peristiwa yang terjadi pada hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB bermula dari pertemuan korban dan pelaku yang berkenalan melalui media sosial, dan kemudian sepakat untuk bertemu.

Pertemuan korban pada hari Minggu (21/7/2024) dengan berjalan-jalan menggunakan mobil, nonton, hingga akhirnya pelaku ingin berhubungan badan dengan korban yang kemudian ditolak.

Nurma menyebutkan bahwa korban melakukan perlawanan atas penganiyaan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, mulai dari tangan sampai leher.

"Dari situ N berontak, setelah itu terjadilah penusukan, dan yang luka adalah tangan kiri, dan lehernya ada luka kena tusukan dari pisau," kata Nurma.

"Rambutnya dijambak. Kemudian setelah itu dia dijambak, dia pura-pura pingsan, setelah itu dia berhenti. Berhenti, dua kali dia jambak, dia langsung dilepas sama dia. Dipikirnya dia sudah pingsan," jelasnya.

Korban kemudian diturunkan oleh pelaku di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan membawa barang-barang miliknya. NRS pun melaporkan hal yang dialaminya ke polisi.

Nurma menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bekasi ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Rabu (24/7/2024).

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Firda Rachmawati