Kuasa Hukum ART Rini Rohmawati Laporkan Penyidik Polsek Cileungsi ke Propam

Kuasa hukum Rini Rohmawati, ART asal Garut yang tewas akibat penganiayaan, melaporkan Kanit Reskrim Polsek Cileungsi ke Propam Polda Jawa Barat.

Kuasa Hukum ART Rini Rohmawati Laporkan Penyidik Polsek Cileungsi ke Propam
Kuasa hukum Rini Rohmawati, ART asal Garut yang tewas akibat penganiayaan, melaporkan Kanit Reskrim Polsek Cileungsi ke Propam Polda Jawa Barat.

INILAHKORAN.ID– Kuasa hukum asisten rumah tangga (ART) asal Garut, Rini Rohmawati (RR), yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya tiga rekan sesama ART, melaporkan Kanit Reskrim Polsek Cileungsi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat.

Pelaporan tersebut dilakukan karena kuasa hukum menilai keterangan tiga terdakwa berinisial Y, F, dan N mengenai dugaan adanya perintah dari pihak lain dalam penganiayaan terhadap korban tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum korban, Faedonajokho Sarumaha dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners, mengatakan pihaknya melaporkan persoalan tersebut karena menilai ada fakta yang perlu didalami dalam proses penyidikan.

"Ada perintah dan ancaman dari anak majikan, namun oleh Penyidik di Unit Reskrim Polsek Cileungsi tidak dimasukkan ke dalam BAP. Hingga, kami melaporkan Kanit Reskrim Polsek Cileungsi ke Bid Propam Polda Jawa Barat," kata Faedonajokho kepada wartawan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Kuasa Hukum Soroti Proses Penyidikan

Faedonajokho menuturkan, pihaknya juga berencana melaporkan penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Barat. Menurut dia, masukan terkait fakta-fakta dalam perkara tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti.

Ia juga mempertanyakan jeda waktu antara kejadian penganiayaan dan meninggalnya korban. Menurutnya, korban yang disebut mengalami luka bakar hingga 80 persen akibat siraman air panas semestinya mendapatkan penanganan medis.

"Kami sebagai penasihat hukum korban, merasa masukan permintaan kami untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya tidak ditindaklanjuti, lalu juga tidak ada police line, apalagi penyitaan pada mesin water heater, dan lainnya hingga penyidik kami anggap juga lalai 'menggambarkan' fakta yang sebenarnya di BAP," tutur Faedonajokho.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum. Tudingan mengenai penanganan penyidikan itu perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan berimbang.

Minta Fakta Terungkap di Persidangan

Faedonajokho berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dapat mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam perkara tersebut melalui persidangan. Ia juga berharap penyelidikan dan pengembangan perkara dapat menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurut kuasa hukum, dugaan adanya pihak yang memerintahkan penganiayaan perlu didalami berdasarkan keterangan para terdakwa dan fakta persidangan.

"Kami pun meminta agar ketiga terdakwa tidak dihukum berat karena diduga mereka hanya menjalani perintah salah satu majikannya karena ia kesal dan menduga korban telah mengambil charger smartwatch-nya, lalu dengan fakta persidangan, kami juga bakal menyeret aktor intelektual dari penganiayaan yang menyebabkan tewasnya RR," tukas Faedonajokho, yang akrab disapa Fae.

Dugaan adanya pihak lain yang memerintahkan penganiayaan tersebut masih merupakan klaim kuasa hukum. Peran masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.***


Editor : JakaPermana