Pemkab Cirebon Baru Akan Proses Usulan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Pemkab Cirebon melalui Bagian Organisasi saat ini sedang memproses usulan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. 

Pemkab Cirebon Baru Akan Proses Usulan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Kabag Organisasi Pemkab Cirebon Agung Firmansyah mengatakan, pengusulan itu diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Paling lambat, usulan Wilayah Bebas Korupsi itu harus diajukan pada 31 Juli 2024. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon melalui Bagian Organisasi saat ini sedang memproses usulan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi

Kabag Organisasi Pemkab Cirebon Agung Firmansyah mengatakan, pengusulan itu diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Paling lambat, usulan Wilayah Bebas Korupsi itu harus diajukan pada 31 Juli 2024. 

Menurutnya, predikat Wilayah Bebas Korupsi merupakan kewajiban yang harus dimiliki setiap pemerintahan kabupaten/kota se-Indonesia. Untuk Kabupaten Cirebon, Agung menegaskan pihaknya sudah menyelesaikan proses administrasi. 

"Kalau untuk administrasi, semuanya sudah lengkap. Tinggal verifikasi di lapangan saja. Saat ini tim organisasi sedang turun ke lapangan pada masing-masing bagian," kata Agung, Rabu 24 Juli 2024.

Agung menjelaskan, saat ini ada sembilan titik terkait pengajuan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Ke sembilan titik tersebut adalah Inspektorat, BKPSDM, Dinsos, Disdukcapil, dua Rumah Sakit milik Pemkab Cirebon dan Puskesmas Beber. 

"Kenapa baru sekarang kita mengajukan, ya karena penilai indeks reformasi birokrasi kita saat itu baru C. Baru tahun ini nilai kita sudah B. Meskipun kita masih tiga terendah di Jabar, tapi dari indeks 57 tahun ini naik nilainya menjadi 68," aku Agung.

Dia mengaku, menuju Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Pelayanan, dibuktikan oleh tingkat kepuasan masyarakat. Sementara pengawasan, harus dibuktikan dengan hasil.

"Salah satu tujuan Wilayah Bebas Korupsi ini bagaimana Pemkab Cirebon bebas dari korupsi. Ada sembilan indikator dan salah satunya adalah manipulasi peraturan serta penyalahgunaan jabatan. Kalau Wilayah Bebas Korupsi sudah terbentuk, diharapkan Kabupaten Cirebon bebas dari korupsi," tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani