Potensi PAD Diburu, Bapenda Cirebon 'Kawinkan' Data Pajak dan Pertanahan

Pemkab Cirebon mulai menyatukan data perpajakan dan pertanahan untuk memperluas potensi pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor BPHTB.

Potensi PAD Diburu, Bapenda Cirebon 'Kawinkan' Data Pajak dan Pertanahan
Bupati Cirebon Imron bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur terkait seusai High Level Meeting ETPD dan P2DD di lingkungan Pemkab Cirebon. Pertemuan tersebut membahas percepatan digitalisasi transaksi dan penguatan penerimaan daerah. (maman suharman) 

INILAHKORAN.ID - Pemkab Cirebon mulai menyatukan data perpajakan dan pertanahan untuk memperluas potensi pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Strategi tersebut dibahas dalam high level meeting (HLM) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon bersama Kementerian ATR/BPN dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Salah satu agenda utamanya yakni mengintegrasikan Nomor Objek pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah. Integrasi itu diharapkan dapat mempertemukan data perpajakan milik pemerintah daerah dengan data pertanahan yang dikelola ATR/BPN.

Bupati Cirebon Imron mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan kebijakan daerah sekaligus tindak lanjut program Monitoring Center for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Imron, penyatuan NOP dan NIB, disertai pengembangan serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan akurasi penghitungan BPHTB.

"data yang lebih presisi diperlukan agar transaksi pertanahan dapat tercatat secara lebih akurat dan potensi pendapatan daerah tidak terlewatkan," kata Imron, Minggu 13 September 2026.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan kehadiran Bupati dalam HLM menunjukkan kuatnya dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan integrasi dan digitalisasi data.

“Ini merupakan wujud political will Pak Bupati karena selalu menghadiri HLM,” ujar Erus.

Menurutnya, dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat koordinasi antarlembaga. Terlebih, proses integrasi membutuhkan penyelarasan data yang selama ini tersimpan dan dikelola secara terpisah oleh masing-masing instansi.

Dia menjelaskan, integrasi NOP dan NIB merupakan tindak lanjut rapat koordinasi MCSP KPK di Jawa Barat.

“Integrasi data objek pajak kita dengan data bidang tanah merupakan tindak lanjut rakor bersama MCSP KPK Republik Indonesia di Jawa Barat,” ungkapnya.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan KPK, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten dan kota, serta kantor pertanahan di seluruh Jawa Barat.

Selama ini, data perpajakan daerah dan data pertanahan belum sepenuhnya terhubung karena setiap instansi memiliki basis data sendiri. Melalui integrasi, pemerintah mendorong terwujudnya satu data yang dapat digunakan bersama untuk mendukung pengelolaan pajak dan pertanahan.

“Rakor ini melibatkan KPK, ATR/BPN, pemerintah daerah, dan kantor pertanahan untuk menyatukan data pajak dengan data pertanahan yang selama ini masih dikelola secara terpisah,” ujar Yus.

Digitalisasi juga diharapkan mampu meningkatkan ketepatan informasi mengenai objek dan subjek pajak, terutama dalam transaksi jual beli maupun peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Erus menambahkan, selain membenahi basis data, Pemkab Cirebon terus memperluas kanal pembayaran pajak secara digital melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

"Penguatan layanan kami arahkan hingga tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan sistem yang semakin terhubung, pelayanan perpajakan diharapkan menjadi lebih mudah, transparan, dan akurat," pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani