PAD Parkir Kabupaten Cirebon Baru Rp700 Juta, Dishub: Parkir Liar Masih Merajalela

Dishub Cirebon mengakui parkir liar masih banyak dan mengurai PAD dari retribusi sektor tersebut

PAD Parkir Kabupaten Cirebon Baru Rp700 Juta, Dishub: Parkir Liar Masih Merajalela
Petugas Dishub Kabupaten Cirebon mengawasi aktivitas parkir di salah satu titik parkir resmi sebagai upaya menekan parkir liar dan mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi parkir.

INILAHKORAN.ID - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Cirebon masih jauh dari target. Hingga Juli 2026, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp700 juta atau sekitar 27 persen dari target Rp2,6 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha Qodaru Ramdhon, mengakui pencapaian tersebut masih rendah.

Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah masih banyaknya titik parkir yang belum masuk ke dalam sistem pengelolaan resmi sehingga parkir liar masih bebas beroperasi.

"Target Rp2,6 miliar ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan potensi riil yang dimiliki Kabupaten Cirebon saat ini," ujar Nunu Kamis (30/7/2026).

Selain keberadaan parkir liar, keterbatasan personel pengawas juga menjadi kendala dalam mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir. Dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, masih ada sejumlah wilayah yang potensi parkirnya belum tergarap maksimal, seperti Kecamatan Susukan dan Sedong.

Nunu mengatakan, faktor cuaca turut memengaruhi penerimaan retribusi parkir, khususnya parkir di badan jalan (on street). Saat hujan turun, aktivitas parkir cenderung menurun sehingga berdampak pada setoran retribusi.

Saat ini, kawasan penyumbang retribusi parkir terbesar masih berada di wilayah Sumber, Weru, dan Plered yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Pihaknya mengoptimalkan potensi parkir dari berbagai event dan kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti Car Friday maupun Kopi Street.

"Retribusi dari kegiatan itu dikelola secara khusus dan mampu meningkatkan penerimaan pada momen-momen tertentu," katanya.

Menurut Nunu, penertiban parkir liar bukan hanya untuk mengejar PAD, tetapi juga menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan memberikan manfaat bagi daerah.
Termasuk satu per satu jukir akan dirangkul. Jika masih enggan bergabung, penindakan menjadi pilihan terakhir.

"Targetnya sederhana, parkir lebih tertib, PAD meningkat, dan tidak ada lagi parkir liar yang bebas beroperasi di Kabupaten Cirebon," ucap Nunu.

Ia menjelaskan, Dishub telah melakukan pemetaan potensi parkir berdasarkan Keputusan Bupati Tahun 2025. Saat ini terdapat 338 titik parkir resmi yang dikelola Dishub, dan sepanjang 2026 telah ditambah sekitar 43 titik parkir baru yang mayoritas berada di badan jalan.

Sebelum titik parkir baru dimasukkan ke dalam sistem, Dishub terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada para juru parkir. Petugas pengawas dan koordinator lebih dulu melakukan komunikasi. Potensi pendapatan dihitung, kemudian disepakati bersama besaran retribusi yang harus disetorkan kepada kas daerah.

Nunu menambahkan, jumlah juru parkir resmi yang tercatat saat ini mencapai sekitar 530 orang yang bekerja dengan sistem pembagian shift sesuai tingkat keramaian lokasi. Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Dishub memastikan penindakan terhadap parkir liar tetap akan dilakukan. Saat ini para juru parkir yang belum bersedia bergabung masih dalam tahap pendataan.

"Rencananya operasi penertiban akan dilaksanakan pada triwulan IV tahun 2026 dengan melibatkan kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Kalau dilakukan penindakan, biasanya mereka lebih mau bergabung," pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti