Bawa Benih Ganja dari Amerika, RA Berhasil Budidaya Puluhan Pohon Ganja
RA (55) diamankan polisi, setelah diketahui warga membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Tanaman ganja milik RA diketahui benihnya dibawa dari Amerika.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - RA (55) diamankan polisi, setelah diketahui warga membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Tanaman ganja milik RA diketahui benihnya dibawa dari Amerika.
Saat polisi mendatangi rumahnya di Jalan Sriwulan, Kota Bandung pada bagian lantai dua, polisi temukan puluhan pohon ganja. Total ada 27 pohon ganja yang dibudayakan pelaku.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka berdalih menanam ganja hanya untuk pemakaian pribadi dan dibagikan secara cuma-cuma kepada rekan-rekannya tanpa transaksi jual beli uang.
"Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana. Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda," ucap Dedi di Mapolsek Regol, Bandung, Jumat (9/10/2026).
Pohon-pohon ganja hasil budidaya pelaku, berukuran variatif. Sebagian pohon sudah tumbuh tinggi dan siap dipanen, sedangkan sebagian lainnya tampak telah dipotong, dan sudah dikeringkan.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengungkapkan latar belakang asal-usul benih ganja tersebut. Tersangka RA diketahui pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di Amerika Serikat selama kurang lebih 4 tahun.
Saat memutuskan kembali ke Indonesia, RA nekat membawa benih ganja dengan cara menyembunyikannya di dalam saku celana agar lolos dari pemeriksaan petugas bandara. Bibit berukuran kecil tersebut kemudian disemai dan dibudidayakan di atap kediamannya selama sekitar 7 bulan terakhir.
"Benih tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak," jelas Oliesta.
Oliesta menambahkan, pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi jaringan atau komunitas khusus terkait peredaran barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan pemeriksaan, ganja yang dipanen kerap dinikmati bersama kawan-kawan lamanya yang juga pernah tinggal dan bekerja di Amerika Serikat saat berkunjung ke kediamannya.
"Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut," ucap dia.
Oliesta mengatakan, praktik tersembunyi RA akhirnya terendus secara tak sengaja oleh warga sekitar. Peristiwa berawal ketika sejumlah warga tengah membersihkan dan memangkas dahan pohon yang berdekatan dengan tempat tinggal tersangka.
Saat berada di ketinggian dahan pohon, warga melihat deretan pot tanaman berdaun menjari khas ganja tersusun rapi di bagian atap rumah tersangka. Warga kemudian melapor kepada pengurus RW setempat, yang lekas berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Regol sebelum diteruskan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
"Tersangka RA dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal atas kepemilikan dan pembudidayaan tanaman narkotika golongan I," jelas dia.
Editor : Doni Ramdhani
