Polisi Ciduk Empat Orang Pelaku Pencabulan di Baleendah

Polresta Bandung mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Polisi Ciduk Empat Orang Pelaku Pencabulan di Baleendah
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang diduga berlangsung pada September 2026. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN.ID - Polresta Bandung mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Salah satu terduga pelaku diketahui masih di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang diduga berlangsung pada September 2026.

“Kami sudah mengamankan para pelaku sebanyak empat orang,” kata Tri Suhartanto saat memberikan keterangan di Polresta Bandung di Soreang,Jumat (9/10/2026).

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AA (21), ED (21), AR (19), dan RG (16). Sementara itu, korban dalam kasus tersebut berinisial S, berusia 16 tahun.

Tri menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (19/9/2026). Saat itu, korban bersama para terduga pelaku berkumpul di sebuah rumah milik salah seorang terduga pelaku.

Di lokasi tersebut, mereka diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga korban berada dalam kondisi mabuk. Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan.

Polisi kemudian menerima pengaduan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Tri mengatakan, penyidik juga memerlukan pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda karena korban sedang mengalami menstruasi.

“Kenapa kita memerlukan visum. Itu sebagai pembuktian,” ujarnya.

Polresta Bandung selanjutnya menetapkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tri menyebutkan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Meski demikian, proses hukum terhadap keempat terduga pelaku masih harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan terhadap RG yang masih berusia 16 tahun juga harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

Polresta Bandung diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.


Editor : Doni Ramdhani