Jabar Kabisa 2026 Bahas Strategi UMKM Tembus Ritel Modern dan Perluas Pasar

Puluhan pelaku UMKM menghadiri talkshow Jabar Kabisa 2026 bertajuk UMKM Naik Kelas, Pasar Meluas, Transaksi Aman di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung.

Jabar Kabisa 2026 Bahas Strategi UMKM Tembus Ritel Modern dan Perluas Pasar
Ketua Aprindo Jabar Yudi Hartanto membeberkan cara agar produk UMKM bisa masuk ke toko ritel modern, dalam talkshow Jabar Kabisa 2026 bertajuk UMKM Naik Kelas, Pasar Meluas, Transaksi Aman di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (9/10/2026). (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - Puluhan pelaku UMKM menghadiri talkshow Jabar Kabisa 2026 bertajuk UMKM Naik Kelas, pasar Meluas, Transaksi Aman di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (9/10/2026).

Dalam momen ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jabar mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan jaringan ritel modern untuk memperluas pasar. Namun, pelaku usaha harus menyiapkan produk, legalitas, kapasitas pasokan, hingga aspek komersial agar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan pasar.

Ketua Aprindo Jabar Yudi Hartanto mengatakan, masuk ke ritel modern dapat membuka peluang bagi produk UMKM menjangkau konsumen di berbagai daerah melalui jaringan gerai yang tersebar di kota, kabupaten, hingga kecamatan.

“Ya, pertama itu adalah keunggulannya adalah bisa mengakses pasar,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, pemasaran melalui ritel modern memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari perluasan akses pasar, peningkatan visibilitas produk, hingga peluang penjualan dalam skala lebih besar.

Produk UMKM yang masuk ke toko swalayan akan bersaing dengan berbagai produk nasional maupun lokal. Selain itu, pemasaran melalui sejumlah gerai memungkinkan pelaku usaha menjangkau lebih banyak konsumen dibandingkan hanya mengandalkan toko konvensional.

Ritel modern juga memiliki data penjualan produk yang dapat menjadi bahan evaluasi bagi pelaku usaha, dalam mengembangkan bisnisnya.

Yudi menilai, peluang tersebut perlu dimanfaatkan mengingat besarnya potensi UMKM di Jawa Barat. Ia menyebutkan, jumlah pelaku UMKM di provinsi ini diperkirakan melampaui 5,4 juta setelah pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Aprindo, lanjutnya, siap membuka ruang kolaborasi bagi produk lokal untuk memasuki ekosistem ritel modern. Salah satu momentum yang dapat dimanfaatkan adalah perayaan puncak Hari Ritel Nasional (HRN) ke-7 pada 11 November 2026 di Kota Bandung.

Menurut Yudi, penyelenggaraan HRN tahun ini menjadi kesempatan bagi produk UMKM Jawa Barat untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pemasaran.

“Siapkan produk Bapak, Ibu dan kita siap berkolaborasi,” katanya.

Yudi juga menegaskan, adanya ketentuan yang memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil untuk memasuki jaringan ritel modern. Berdasarkan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, toko swalayan wajib tidak mengenakan biaya pendaftaran atau listing fee kepada usaha mikro dan kecil.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil agar memiliki kesempatan lebih besar untuk memasarkan produknya melalui jaringan ritel modern.

BPOM Tekankan Legalitas Produk Pangan

Selain kesiapan memasuki pasar, legalitas produk menjadi faktor penting yang harus diperhatikan UMKM, khususnya produsen pangan olahan terkemas.

Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Bandung Meliza Miranda Widyasari menjelaskan, izin edar memberikan jaminan keamanan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap barang yang dipasarkan.

Di wilayah pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, tercatat 934 sarana produksi terdaftar dan 20.900 sarana industri rumah tangga, termasuk produsen kue kering dan kue basah.

Meliza menjelaskan, kewajiban izin edar bergantung pada jenis dan karakteristik produk. Pangan olahan terkemas dengan masa simpan lebih dari tujuh hari wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pangan siap saji yang tidak tahan lebih dari tujuh hari, seperti risoles atau kue basah harian, tidak diwajibkan memiliki izin edar BPOM.

Perizinan pangan olahan terkemas dapat diurus melalui BPOM atau skema perizinan pangan industri rumah tangga, sesuai kategori produk dan persyaratan yang berlaku. Adapun pangan segar, seperti telur, sayuran, daging, ikan, dan buah-buahan, berada dalam kewenangan instansi terkait di bidang pertanian.

Legalitas yang sesuai tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga memperkuat daya saing produk dan membuka peluang distribusi yang lebih luas.

UMKM Diminta Penuhi Hak Konsumen

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Agus Satory mengingatkan pelaku UMKM agar tidak mengabaikan perlindungan konsumen dalam mengembangkan usaha.

Agus menjelaskan, hak dan kewajiban konsumen diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha wajib menjamin keamanan produk serta menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada pembeli.

Hak konsumen juga mencakup kesempatan menyampaikan keluhan dan memperoleh ganti rugi, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebab itu, Agus mendorong pelaku UMKM memenuhi persyaratan legalitas, termasuk sertifikasi halal, izin BPOM, dan perizinan lain yang relevan dengan produk masing-masing.

Dalam perdagangan digital, transparansi deskripsi produk, kejelasan garansi, serta kebijakan pengembalian barang atau refund juga perlu diperhatikan untuk mencegah sengketa dengan konsumen.

Apabila terjadi perselisihan, penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Agus menyebut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diakses secara gratis.

Menurut Agus, kepatuhan terhadap perlindungan konsumen tidak seharusnya dipandang sebagai beban bagi pelaku UMKM. Sebaliknya, kepercayaan konsumen merupakan modal penting untuk menjaga keberlangsungan usaha, membangun loyalitas pelanggan, dan memperkuat reputasi produk di tengah persaingan pasar.

"Melindungi konsumen bukanlah beban biaya bagi UMKM, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun loyalitas pelanggan dan meningkatkan reputasi bisnis. Ketika UMKM dan produknya dapat dipercaya, konsumen akan tetap setia membeli produk barang atau jasa yang ditawarkan," katanya.

Dengan kesiapan produk, legalitas yang sesuai, pasokan yang konsisten, dan perlindungan konsumen, UMKM Jawa Barat diharapkan mampu memanfaatkan peluang pasar ritel modern secara berkelanjutan. 


Editor : Doni Ramdhani