MKI dan IPB University Dorong Pengelolaan Benih Lobster Berbasis Masyarakat
Masyarakat Krustasea Indonesia (MKI) bersama IPB University mendorong pengelolaan benih bening lobster berbasis masyarakat. Untuk itu dibutuhkan regulasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Masyarakat Krustasea Indonesia (MKI) bersama IPB University mendorong pengelolaan benih bening lobster berbasis masyarakat. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
Guru Besar IPB University Rokhmin Dahuri mengritik inkonsistensi regulasi masa lalu yang mengabaikan sains. Dia mendesak KSP agar kebijakan maritim tidak terjebak pada konservasi kaku yang melarang pemanfaatan ruang laut secara mutlak. Sebab, hal itu dapat mematikan ekonomi para nelayan yang rata-rata berpenghasilan Rp2,5 juta per bulan.
"Apakah Indonesia bisa keluar dari middle income trap menjadi negara maju dan makmur pada tahun 2045. Kita tidak boleh sekadar optimis, tetapi kita bisa menjadi negara maju jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan," kata Rokhmin saat FGD di IPB International Convention Center, Senin (1/6/2026).
Rokhmin menjelaskan, banyak aturan berubah pada bidang lobster ini karena ketidakpercayaan terhadap ahli di Indonesia. Aturan harus berdasarkan kaidah berkelanjutan, kalau ada aturan yang menghambat perkembangan budidaya harus diubah dan kalau ada atura yang merusak alam juga tatanan budidaya jangan diberlakukan.
"lobster ada dua jenis yaitu clawed 30 spesies dan spiny 49 spesies. Bidang lobster ini, Indonesia hanya di rangking 6 sebagai produsen. Budidaya kita juara kedua tapi gep-nya jauh dengan peringkat pertama. Hanya orang bodoh yang tidak bisa memanfaatkan, kita suplai besar dan permintaan tinggi. Harus dimanfaatkan ini, harus ada inovasi dan manajemen terpadu. Saya mengawal lobster sejak tahun 2017. Enam jenis lobster dimiliki Indonesia, harus bisa dimanfaatkan," jelasnya.
Rokhmin menegaskan, tujuan utama lobster itu budidaya, tapi harus dimanfaatkan dengan baik. Biaya operasional Indonesia harus lebih murah agar bisa kompetitif. Kalau mau produksi besar, ongkos produksi harus lebih murah.
"Ini karena dinamika regulasi budidaya lobster, kenapa orang masih ekspor, pembudidaya kita diharga Rp8.500. Tetapi harga jual ke Vietnam Rp40 ribu, maka banyak penyelundupan. Kita belum bisa budidaya bertahan seperti di Vietnam. Eksportir dibatasi maksimum tiga tahun," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu menjelaskan penerbitan regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024 telah melalui harmonisasi yang panjang.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), kuota pemanfaatan benih Bening lobster (BBL) tahun ini ditetapkan sebanyak 232,8 juta ekor.
"KKP kini berfokus pada penyusunan modeling budidaya yang efisien agar pasokan BBL di alam liar diprioritaskan untuk industri budidaya nasional melalui koperasi nelayan, bukan untuk ekspor ilegal," tuturnya.
Haeru menyayangkan adanya persepsi keliru di sebagian kalangan mengenai panen udang nasional oleh Presiden RI di Kebumen beberapa waktu lalu.
"Pemindahan komoditas perikanan dalam volume puluhan ton tidaklah semudah membalikkan telapak tangan tanpa adanya manajemen budidaya yang profesional," terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum MKI Sulistiono menyatakan dukungan kelembagaannya terhadap kebijakan pemerintah, namun memberi catatan kritis terkait adanya kesenjangan infrastruktur dan kapasitas adopsi teknologi pembenihan (hatchery) di lapangan.
"Untuk itu, MKI secara resmi menyerahkan empat poin masukan strategis kepada KKP, yang meliputi penyesuaian pasal kebijakan lokal, penyediaan klausul masa transisi, penguatan infrastruktur pembenihan pemerintah, serta pengembangan kebijakan turunan untuk pembudidaya kecil," tuturnya.
"Tentunya, kami di MKI mendukung penuh arah kebijakan strategis pemerintah dalam penguatan tata kelola komoditas krustasea. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesiapan budidaya, teknologi, dan infrastruktur belum sepenuhnya memadai," tambah Sulistiono.
Dia memaparkan, karena itu, MKI mendorong adanya penyesuaian regulasi yang memberikan ruang transisi yang terukur, serta penguatan kebijakan turunan yang berjalan paralel agar implementasi dapat efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Editor : Doni Ramdhani

