Bisa Cair hingga Rp500 Juta, Ini Aturan Batas Akad KUR BRI yang Wajib Diketahui
Simak aturan terbaru batasan akad dan akumulasi plafon KUR BRI. Ketahui cara UMKM bisa mencairkan modal usaha hingga Rp500 juta secara resmi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menjadi angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memperluas ekspansi bisnis mereka.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku usaha yang memenuhi syarat bahkan bisa mencairkan dana segar dengan akumulasi plafon hingga Rp500 juta.
Namun, sebelum Anda mengajukan pinjaman, ada regulasi penting yang wajib dipahami. Pemerintah bersama pihak perbankan kini menerapkan aturan ketat mengenai batasan akumulasi akad (frekuensi pinjaman) dan jumlah maksimal plafon. Hal ini dilakukan agar penyaluran subsidi bunga KUR bisa lebih merata dan tepat sasaran.
Merujuk pada informasi resmi dari laman kur.bri.co.id, berikut adalah aturan lengkap batas akad dan akumulasi plafon KUR BRI yang wajib diketahui oleh calon debitur:
1. KUR Kecil: Akses Permodalan hingga Rp500 Juta
Bagi pelaku UMKM yang usahanya sudah berada di tahap berkembang dan membutuhkan suntikan modal skala besar, kategori KUR Kecil adalah jawabannya.
Akumulasi Plafon: Melalui kategori ini, debitur dapat menikmati akumulasi plafon pinjaman sampai dengan Rp500 juta.
Kategori ini sangat cocok untuk sektor usaha yang membutuhkan peremajaan alat produksi, penambahan aset, atau ekspansi pasar yang lebih luas.
2. KUR Mikro: Batasan Akad Berdasarkan Sektor Usaha
Untuk kategori KUR Mikro, aturan akumulasi akad dibedakan secara spesifik ke dalam dua klasifikasi sektor usaha:
Sektor Produksi 4P (Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan) Sektor ini mendapatkan kelonggaran lebih besar karena dianggap sebagai pilar ketahanan pangan nasional.
Maksimal Akad: Debitur bisa melakukan pengajuan atau suplesi maksimal hingga 4 kali.
Akumulasi Plafon: Total akumulasi plafon maksimal mencapai Rp400 juta.
Selain Sektor Produksi 4P (Perdagangan dan Jasa) Bagi pelaku usaha di luar sektor 4P, seperti pemilik toko kelontong, usaha pakaian, kuliner, atau jasa lainnya, batasan yang diterapkan adalah setengahnya.
Maksimal Akad: Hanya diperbolehkan mengajukan maksimal 2 kali.
Akumulasi Plafon: Total akumulasi plafon dibatasi hingga Rp200 juta.
3. KUR Supermikro: Solusi Tanpa Batas Akad untuk Pemula
Bagi pelaku usaha pemula yang membutuhkan modal kerja awal di bawah Rp10 juta, KUR Supermikro menawarkan fleksibilitas tinggi.
Batas Akumulasi Akad: Tidak dibatasi. Pelaku usaha dapat mengajukan kembali pinjaman ini tanpa batasan frekuensi, selama memenuhi kriteria kelayakan analisis kredit dari pihak BRI.
Editor : Firda Rachmawati
