Aturan Terbaru Agunan KUR BRI 2026: Pinjaman hingga Rp 100 Juta Bebas Jaminan
Untuk pengajuan pinjaman sampai dengan Rp 100 juta, nasabah tidak memerlukan adanya agunan tambahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang mencari tambahan modal usaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menegaskan aturan terkait agunan atau jaminan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026.
Bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis namun terkendala aset untuk jaminan, pemerintah bersama BRI memberikan kelonggaran besar.
Untuk pengajuan pinjaman sampai dengan Rp 100 juta, nasabah tidak memerlukan adanya agunan tambahan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kecil agar lebih mudah mengakses pembiayaan formal tanpa terbebani syarat aset properti atau kendaraan.
Ketentuan agunan KUR BRI 2026 berdasarkan Plafon Kredit
Agar tidak salah paham saat datang ke kantor cabang, berikut adalah rincian aturan agunan KUR BRI berdasarkan jumlah plafon atau limit pinjaman yang diajukan:
Plafon s.d. Rp 100 Juta (KUR Mikro): Tanpa agunan Tambahan. Jaminan utama adalah kelayakan usaha yang produktif dan sudah berjalan minimal 6 bulan.
Plafon di Atas Rp 100 Juta (KUR Kecil): Wajib agunan Tambahan. Untuk pinjaman dengan nominal ini, agunan tambahan diperlukan dan jenis serta nilainya akan disesuaikan dengan hasil penilaian (appraisal) dari pihak Bank (seperti SHM, BPKB, atau surat berharga lainnya).
Meskipun pinjaman di bawah Rp 100 juta tanpa agunan tambahan (seperti sertifikat tanah atau BPKB), usaha yang Anda jalankan secara hukum merupakan "agunan Pokok" yang akan dinilai kelayakannya oleh pihak mantri/pihak bank.
Editor : Firda Rachmawati

