Ini Syarat Terbaru Penerima KUR BRI 2026 untuk Ajukan Modal Usaha

Cek syarat KUR BRI 2026 komersial agar pengajuan tidak langsung ditolak oleh sistem.

Ini Syarat Terbaru Penerima KUR BRI 2026 untuk Ajukan Modal Usaha
Ini Syarat Terbaru Penerima KUR BRI 2026 untuk Ajukan Modal Usaha

INILAHKORAN.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI kembali menjadi angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memperluas jangkauan bisnis mereka di tahun ini. 

Meski demikian, pihak perbankan memiliki regulasi ketat mengenai riwayat pinjaman calon debitur agar penyaluran modal tepat sasaran.

​Bagi Anda yang berencana mengajukan bantuan modal ini, penting untuk mengetahui syarat batas kredit komersial agar pengajuan tidak langsung ditolak oleh sistem.

​Aturan Riwayat Pembiayaan bagi Calon Nasabah

​Secara garis besar, fasilitas KUR BRI diprioritaskan bagi para pemilik usaha produktif yang dinilai layak, namun belum pernah menyentuh atau mendapatkan pembiayaan modal kerja maupun investasi yang bersifat komersial dari bank.

​Namun, Anda tidak perlu berkecil hati jika saat ini sedang mencicil pinjaman lain. Berdasarkan pusat panduan resmi Jaringan Pinjaman BRI, ada beberapa jenis kredit komersial yang mendapatkan pengecualian. Anda tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima KUR jika pinjaman yang sedang berjalan berupa:

Kredit Konsumsi Pemenuhan Rumah Tangga: Pinjaman yang murni digunakan untuk keperluan pemenuhan hajat atau belanja dapur keluarga.

Kredit Skema atau Skala Ultra Mikro (UMi): Pembiayaan modal dengan skala super kecil yang biasanya digulirkan untuk masyarakat akar rumput.

Pinjaman Lembaga Keuangan Digital: Segala bentuk pinjaman pada perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech lending) atau perusahaan pembiayaan berbasis digital yang legal.

​Berkas Pendukung yang Harus Disiapkan

​Untuk mempercepat proses verifikasi di lapangan, pastikan seluruh dokumen administratif berikut sudah Anda lengkapi sebelum mendaftar:

Surat Izin Berusaha: Menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) resmi dari kelurahan setempat.

Lama Operasional Usaha: Bisnis yang didaftarkan setidaknya sudah berjalan secara aktif minimal selama 6 bulan berturut-turut.

Identitas Diri Resmi: Dokumen wajib berupa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Akta Nikah bagi yang sudah berkeluarga.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Dokumen ini wajib disertakan khusus bagi pelaku usaha yang membidik nominal pinjaman di atas Rp50 juta.


Editor : Firda Rachmawati