Pemkab Bekasi Siapkan Strategi Dongkrak PAD, Parkir dan Pajak Jadi Fokus
Pemkab Bekasi menyiapkan strategi meningkatkan PAD 2027 dengan mengoptimalkan pajak, retribusi, sektor parkir hingga pembayaran QRIS.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kabupaten Bekasi fokus menyiapkan strategi untuk mendongkrak pendapatan daerah guna memaksimalkan pembangunan sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah, termasuk sektor-sektor yang masih memiliki potensi untuk ditingkatkan.
"Hasil evaluasi ini menjadi salah satu bahan bagi kami terutama terkait optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah, termasuk berbagai sektor yang masih memiliki potensi untuk ditingkatkan," kata Asep Surya Atmaja di Cikarang, Senin.
Sejumlah sumber pendapatan yang menjadi perhatian Pemkab Bekasi antara lain pajak dan Retribusi air minum, Retribusi pasar, hingga pajak reklame. Realisasi penerimaan dari sejumlah sektor tersebut masih mengalami dinamika.
"Ini menjadi bahan evaluasi kita bersama, terutama terkait Retribusi dan pajak air minum. Kemudian ada juga kekurangan dari Retribusi pasar. Untuk reklame, ada sebagian yang mengalami penurunan dan ada juga yang meningkat," ujarnya.
Pemkab Bekasi Petakan Sektor Prioritas untuk Tingkatkan PAD
Asep menegaskan hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama untuk dimaksimalkan pada tahun anggaran 2027.
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan pemetaan untuk menentukan sektor-sektor yang menjadi prioritas optimalisasi. Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain perhotelan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, serta berbagai sektor pajak dan Retribusi lainnya.
Selain itu, Pemkab Bekasi akan menyesuaikan kebijakan daerah terkait sektor perumahan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat serta melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan.
Bagi perumahan yang terindikasi masuk kategori yang harus dihentikan sementara proses perizinannya, pemerintah daerah akan mengikuti arahan yang telah ditetapkan. Sementara perumahan yang tidak terindikasi masuk kategori tersebut tetap dapat melanjutkan proses perizinan sesuai ketentuan.
"Ke depan Peraturan Bupati (Perbup) akan kita kaji ulang. Kita akan lakukan pemetaan sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih tepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan," jelasnya.
Parkir Dibidik Jadi Sumber PAD Baru
Salah satu langkah strategis yang disiapkan Pemkab Bekasi adalah mengoptimalkan sektor Parkir sebagai sumber peningkatan PAD.
Menurut Asep, sektor Parkir memiliki potensi yang cukup signifikan sehingga pengelolaannya akan ditingkatkan secara bertahap. Optimalisasi juga mencakup pemanfaatan lahan Parkir yang dimiliki maupun dikelola oleh pemerintah daerah.
"Parkir ke depan sedang kita rencanakan sebagai salah satu upaya peningkatan PAD yang cepat. Potensinya cukup signifikan, termasuk lahan Parkir yang pada 2027 akan kita dorong menjadi sumber PAD," ucapnya.
Optimalisasi sektor Parkir tersebut akan didukung dengan digitalisasi sistem pembayaran. Pemkab Bekasi berencana menerapkan pembayaran menggunakan QRIS secara bertahap di sejumlah lokasi, seperti stadion, pasar, dan fasilitas publik lainnya.
Penerapan pembayaran digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Secara keseluruhan, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat akan ditindaklanjuti Pemkab Bekasi melalui sejumlah langkah perbaikan dan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah secara bertahap, terukur, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan di Kabupaten Bekasi.***
Editor : JakaPermana

