Dedi Mulyadi Ancam Pecat Kepala SMKN 15 Bekasi soal Pungutan Rp700 Juta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas terhadap dugaan pungutan kepada siswa SMKN 15 Kota Bekasi.

Dedi Mulyadi Ancam Pecat Kepala SMKN 15 Bekasi soal Pungutan Rp700 Juta
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas terhadap dugaan pungutan kepada siswa SMKN 15 Kota Bekasi.

INILAHKORAN.ID-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas terhadap dugaan pungutan kepada siswa SMKN 15 Kota Bekasi, untuk pembangunan pagar sekolah senilai Rp700 juta.

Dedi menegaskan, sekolah negeri di Jawa Barat tidak dibenarkan menarik pungutan kepada siswa, baik dilakukan langsung oleh sekolah maupun mengatasnamakan komite sekolah.

Ia bahkan menyebut pungutan tersebut sebagai pungutan liar, karena dana siswa tidak boleh digunakan untuk membiayai pembangunan sekolah pemerintah.

“Mengenai pungutan yang dilakukan oleh sekolah ataupun atas nama komite sekolah terhadap siswa untuk melakukan pembangunan pagar dengan nilai pekerjaan Rp700 juta, saya katakan pungutan tersebut kategorinya pungutan liar, karena dilarang sekolah-sekolah pemerintah memungut uang dari siswa untuk kepentingan apa pun dan atas nama apa pun,” kata Dedi, dikutip dari akun media sosialnya, Minggu (6/9/2026).

Pemprov Jabar kata Dedi, akan mengambil alih pembangunan pagar SMKN 15 Kota Bekasi. Langkah tersebut dilakukan, agar kebutuhan pembangunan sekolah tidak lagi dibebankan kepada siswa maupun orang tua.

“Yang kedua, pemagarannya segera dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Sisi lain, Dedi juga memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan untuk mengusut dugaan pungutan tersebut.

“Yang ketiga, tim Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut,” tutur Dedi.

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar Pemprov Jabar dalam menentukan sanksi terhadap Kepala SMKN 15 Kota Bekasi. Dedi memastikan, hukuman tegas akan diberikan apabila ditemukan bukti pelanggaran berat.

“Apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup, terjadi pelanggaran berat, maka kami akan memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Sekolah SMK 15 Kota Bekasi,” tegasnya.

Sanksi tersebut, lanjut Dedi, dapat berupa penonaktifan dari jabatan hingga pemberhentian. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.

“Bisa sanksi penonaktifan dari jabatan, bisa sanksi pemberhentian, tergantung pelanggaran yang dilakukan dan selanjutnya pada seluruh kepala sekolah di seluruh Provinsi Jawa Barat, tidak boleh ada pungutan apa pun terhadap siswa dan untuk kepentingan apa pun dan atas nama apa pun,” tandas Dedi.

Sebelumnya, viral di media sosial adanya pertemuan antara pihak sekolah dengan wali murid, terkait rencana bakal dilakukan pungutan sumbangan untuk pembangunan sarana prasarana sekolah, berupa pagar dan pos satpam di SMK Negeri 15 Kota Bekasi.***


Editor : JakaPermana