Aktivis Antikorupsi Endus Dugaan Penyelewengan Proyek Betonisasi Rp1,5 M di Cirebon

Dugaan penyimpangan dalam proyek betonisasi Jalan Serbaguna yang menghubungkan Desa Adidharma-Jadimuly-Klayan, Kabupaten Cirebon mencuat. 

Aktivis Antikorupsi Endus Dugaan Penyelewengan Proyek Betonisasi Rp1,5 M di Cirebon
Zeki Mulyadi mengawal laporan dugaan penyimpangan proyek betonisasi Rp1,5 miliar di Kabupaten Cirebon. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Dugaan penyimpangan dalam proyek betonisasi Jalan Serbaguna yang menghubungkan Desa Adidharma-Jadimuly-Klayan, Kabupaten Cirebon mencuat. 

DPD Garda Patriot Bersatu (GPB) Cirebon Raya melaporkan proyek senilai sekitar Rp1,5 miliar tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor 007/GPB.CRB./VII/2026 yang dilayangkan pada Juli 2026 dan ditandatangani Ketua DPD Garda Patriot Bersatu Cirebon Raya Kusmin.

Pelaporan tersebut turut dikawal Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti Zeki Mulyadi, Kamis (3/9/2026).

Menurut Zeki, terdapat sedikitnya 10 poin temuan yang disampaikan GPB kepada aparat penegak hukum. Temuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek betonisasi yang terbagi dalam dua paket pekerjaan.

Paket pertama merupakan betonisasi ruas Desa Adidharma hingga Desa Jadimulya dengan nilai anggaran Rp924.602.400 yang disebut dikerjakan CV Sigro Mangsa. Sementara paket kedua berada di ruas Desa Jadimulya hingga Desa Klayan dengan anggaran sekitar Rp600 juta.

Ketua DPD Garda Patriot Bersatu Cirebon Raya Kusmin mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

“Berdasarkan hasil temuan kami di lapangan, ada beberapa kejanggalan. Mulai dari dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pengkondisian lelang, hingga penggunaan APBD untuk perbaikan jalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang perumahan,” ujar Kusmin.

GPB juga menyoroti keberadaan PT Tulus Group selaku pengembang Perumahan Keeandra Lagon. Dalam laporannya, GPB menyebut pengembang sebelumnya pernah berjanji memperbaiki jalan yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan berat proyek perumahan.

Namun, menurut GPB, perbaikan yang dijanjikan tersebut belum terealisasi. Di sisi lain, ruas jalan tersebut justru kemudian mendapat penanganan menggunakan anggaran pemerintah.

Tak hanya mempersoalkan pelaksanaan fisik proyek, GPB juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang disebut memiliki kepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dalam laporannya, GPB bahkan mencantumkan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial AR dalam pengondisian proyek. Tudingan tersebut masih berupa dugaan dari pihak pelapor dan belum terbukti secara hukum.

GPB juga mempersoalkan dugaan rangkap jabatan Direktur CV Sigro Mangsa yang disebut sekaligus menjabat Ketua BPD Desa Jadimulya dan memiliki posisi dalam tim terkait pemberian material PT Tulus Group.

Kusmin meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menelusuri seluruh informasi dan dokumen yang telah disampaikan pihaknya.

“Kami meminta Kejari Kabupaten Cirebon menindaklanjuti laporan ini. Ini kami sampaikan sebagai bahan informasi awal terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Kami berharap semuanya diperiksa agar terang dan diketahui apakah benar terdapat kerugian keuangan negara atau tidak,” tegasnya.

GPB berharap aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait sehingga penggunaan anggaran pembangunan dapat dipastikan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pelaksana proyek, pengembang maupun anggota DPRD berinisial AR, juga belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan GPB. 


Editor : Doni Ramdhani