Pensiunan Perhutani Desak OJK Selamatkan Dapen, Tolak Migrasi PPMP ke PPIP

Ribuan pensiunan Perhutani mendesak OJK agar menyelematkan Dapen dan menolak migrasi ke PPMP dan PPIP

Pensiunan Perhutani Desak OJK Selamatkan Dapen, Tolak Migrasi PPMP ke PPIP
Para pensiunan Perhutani berfoto bersama.

INILAHKORAN.ID - Ribuan pensiunan Perum Perhutani mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil langkah penyelamatan terhadap Dana Pensiun Perhutani (Dapen Perhutani). 

Mereka menilai, rencana migrasi Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) berpotensi merugikan ribuan peserta pensiun. Desakan itu mengemuka dalam pertemuan yang digelar Perkumpulan pensiunan Pegawai Perhutani (Penshutani) di Bandung, Senin (31/8/2026). 

Aksi tersebut merupakan respons atas hasil audiensi antara perwakilan pensiunan dan Direksi Perum Perhutani di Semarang pada 26 Agustus 2026, yang dinilai belum memberikan kepastian terkait penyelesaian persoalan solvabilitas dana pensiun.

Polemik ini mencuat karena para pensiunan melihat adanya kontradiksi dalam kebijakan perusahaan. Di satu sisi, Perhutani dalam beberapa tahun terakhir terus mengumumkan laba dan membagikan dividen. 

Namun di sisi lain, Dapen Perhutani sejak September 2024 melakukan sosialisasi migrasi program pensiun dengan alasan kondisi keuangan perusahaan pendiri tengah mengalami tekanan.

Kondisi tersebut dinilai mengancam keberlangsungan hidup 15.179 peserta Dapen Perhutani. Sebagian besar peserta merupakan pensiunan dengan manfaat pensiun yang relatif kecil.

Data Penshutani menunjukkan, sekitar 85 persen peserta menerima manfaat pensiun di bawah Rp1,5 juta per bulan. Bahkan, masih banyak pensiunan yang hanya menerima manfaat kurang dari Rp500 ribu per bulan.

Perwakilan Penshutani, Iskandar Soelaeman mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada OJK terkait permohonan penyelesaian solvabilitas Dana Pensiun Perhutani.

Pada 12 Agustus 2026 kata dia, Penshutani mendatangi Kantor OJK di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi sekitar 22 ribu pensiunan Perhutani, termasuk 15.179 peserta aktif Dapen Perhutani.

"Dan kami pada hari ini 31 Agustus 2026 berkumpul di Bandung, untuk menyampaikan tanggapan hasil audiensi sebagai bentuk keprihatinan dan kekecewaan kepada Direksi Perhutani melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Iskandar, dalam keterangannya yang diterima INILAHKORAN.ID, Senin (31/8/2026).

Dalam surat tanggapan yang disampaikan kepada OJK, Penshutani menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, menolak rencana penyelesaian solvabilitas yang dibarengi migrasi PPMP ke PPIP karena dinilai tidak memberikan nilai tambah bagi peserta dan justru berpotensi mengurangi manfaat yang diterima pensiunan.

Kedua, meminta Perhutani memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2024 terkait kewajiban pendiri dana pensiun untuk menyusun rencana pemulihan dan menutup kekurangan Rasio Kecukupan Solvabilitas (RKS) dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.

Ketiga, migrasi program pensiun diminta baru dilakukan setelah solvabilitas Dapen Perhutani mencapai 100 persen. Penshutani juga menyoroti komitmen Direksi Perhutani terkait pembayaran iuran bulanan sebesar Rp10 miliar yang dinilai belum direalisasikan secara konsisten.

"Keempat, penyelesaian kekurangan solvabilitas diminta mengikuti arahan OJK yang sebelumnya melibatkan Perhutani, Dapen Perhutani, dan Kementerian BUMN, termasuk melalui optimalisasi aset dan pembahasan terbuka dengan organisasi pensiunan," ucap Iskandar.

Tuntutan terakhir yakni, para pensiunan meminta adanya komitmen moral dari Perhutani untuk menjamin keberlangsungan hidup ribuan peserta dana pensiun, yang selama ini bergantung pada manfaat pensiun bulanan.

Selain mendesak OJK, Penshutani juga meminta perhatian pemerintah dan otoritas BUMN untuk memastikan Perhutani memenuhi seluruh kewajibannya kepada Dana Pensiun Perhutani.

Mereka menilai persoalan yang terjadi saat ini tidak dapat dilepaskan dari belum terpenuhinya kewajiban perusahaan sebagai pendiri dana pensiun.

Sementara perwakilan Penshutani lainnya, Suparman menegaskan, para pensiunan siap menempuh langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.

"Anggota Penshutani sudah siap melakukan audiensi kembali dan atau aksi penyampaian pendapat di muka umum kepada Badan Pengelola BUMN dan DPR RI, bila tuntutan kepada Direksi Perum Perhutani melalui OJK tidak ada tindak lanjutnya," tegas Suparman.

Penshutani berharap, OJK segera mengambil langkah konkret agar persoalan solvabilitas Dapen Perhutani dapat diselesaikan tanpa mengorbankan hak-hak ribuan pensiunan yang selama puluhan tahun mengabdi di lingkungan Perhutani


Editor : Ahmad Sayuti