Kejari Sumedang Bongkar Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kayu Perhutani, Total Kerugian Negara Rp2,1 Miliar
Kejaksaan Negeri SUmedang menaikan status dugaan korups penyalahgunaan lahan perhutani atas pembebasan lahan Tol CIsumdawu dari penyelidikan ke penyidikan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Sumedang - Kejaksaan Negeri Sumedang meningkatkan perkara penyalahgunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengolahan hasil tebang kayu pada lahan lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) Perhutani yang terdampak pembangunan jalan tol Cisumdawu, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan kasus dugaan korupsi ini bermula saat ada pelaksanaan pemanfaatan penebangan kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Ruas Jalan tol Cisumdawu.
Tim penyidik Kejari Sumedang menemukan adanya penyalahgunaan biaya (mark up) pemanfaatan kayu, yakni biaya untuk penebangan kayu dan pengangkutan kayu yang merugikan negara senilai Rp200 juta lebih.
"Terdapat fakta adanya pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani dengan tujuan melakukan mark up," ungkap Adi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7).
Adi mengatakan bahwa hasil uang dari pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani disalurkan melalui keluarga dari oknum tersebut.
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap uang penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani, merugikan negara senilai Rp 1.953.943.670," katanya.
Modus dalam tindak pidana ini adalah hasil produksi berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang dijual oleh oknum Perhutani kepada pihak ketiga, namun uang hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani.
Atas dua temuan tim penyidik Kejari Sumedang, penyidik menyebut total kerugian negara dari hasil pemeriksaan mencapai Rp 2,1 miliar. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan menindak tegas para pihak yang terbukti melakukan penyimpangan," kata Adi.
Editor : Ahmad Sayuti


