Tiket Parkir Rp65 Ribu di Bandung Dipastikan Pungli, Farhan Akan Review Perda
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan akan review Perda parkir menyusul kasus tiket parkir Rp65.000 untuk bus pariwisata di Jalan Diponegoro.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Persoalan Parkir di Kota Bandung masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Bandung. Keterbatasan ruang parkir dan tingginya kebutuhan masyarakat dinilai menjadi salah satu celah munculnya pungutan liar (Pungli).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni tiket parkir sebesar Rp65.000 untuk bus pariwisata di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Nominal tersebut dipastikan bukan tarif resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengakui, penataan parkir di Kota Bandung hingga kini masih menghadapi persoalan serius.
"Terus terang saya harus katakan, yang namanya penataan parkir di Kota Bandung ini belum ada satu pun yang membuat saya sebagai wali kota tuh, nah ini nih," kata Farhan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Farhan, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan penertiban di lapangan, tetapi juga menyangkut aturan tarif yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Ada Perda yang mengatur besaran tarif parkir. Ada Perda yang mengatur besaran pajak parkir yang kita ambil," ujarnya.
Ruang Parkir Terbatas, Permintaan Tinggi
Farhan menjelaskan, keterbatasan ruang parkir berbanding terbalik dengan tingginya kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut dapat membuat harga parkir di lapangan bergerak di luar tarif resmi.
Menurutnya, masyarakat terkadang tetap bersedia membayar lebih mahal karena membutuhkan tempat untuk memarkirkan kendaraan.
"Harganya murah, tempatnya sedikit. Maka yang terjadi adalah supply ruang parkir kecil, kecil sekali tapi kan permintaannya tinggi. Dalam sebuah teori ekonomi, maka yang terjadi adalah harga jadi meningkat ke mana-mana. Dan orang mau bayar," kata Farhan.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan dalam penataan parkir Kota Bandung.
Farhan menilai penyelesaian persoalan parkir tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban. Pemerintah juga perlu mengevaluasi aturan tarif dan pola tata kelola parkir yang berlaku.
"Sama ini juga. Jadi artinya apa, artinya pekerjaan rumahnya ada di penataan parkir. Maka saya akan melakukan review terhadap Perda parkir," ucapnya.
Perda Parkir Bandung Bakal Direview
Review Perda parkir tersebut nantinya mencakup besaran tarif sekaligus pola penataan parkir di Kota Bandung.
Farhan ingin memastikan apakah aturan tarif yang berlaku saat ini masih relevan dengan kondisi ruang parkir dan kebutuhan masyarakat.
"Apakah mesti sekaku itu, sampai Perda menentukan harganya harus sekian. Berarti yang di review harga tarif, Perda ya di Perda itu tarifnya, semuanya termasuk penataannya. Harus itu," ujarnya.
Meski evaluasi Perda akan dilakukan, Farhan memastikan penertiban terhadap praktik parkir ilegal tetap berjalan.
Pemerintah Kota Bandung akan mengambil tindakan apabila menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Tiket Parkir Rp65.000 Dipastikan Pungli
Pernyataan Farhan tersebut disampaikan setelah muncul laporan mengenai tiket parkir Rp65.000 untuk bus pariwisata di Jalan Diponegoro, tepatnya di kawasan depan museum.
Farhan memastikan nominal tersebut bukan tarif resmi yang dikeluarkan Dishub Kota Bandung.
"Nanti kita sikat. Pasti diberesin, beres. Sikat itu pungli sudah pasti. Kita akan tegakkan aturan," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai tiket yang diberikan kepada pengunjung, Farhan menduga tiket tersebut dibuat sendiri oleh pihak yang menarik uang parkir.
"Dibikin sendiri kemungkinan. Yang bikin sendiri tiketnya. Enggak mungkin tiket Dishub nominal Rp65.000, itu pungli sudah pasti. Kita sikat," ujarnya.
Penertiban Parkir Ilegal Kerap Berulang
Farhan juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung memiliki keterbatasan kewenangan dalam penegakan Perda. Pemerintah daerah dapat melakukan penertiban terhadap pelanggaran, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman pidana.
"Kalau penegakan Perda, kita hanya bisa melakukan penghentian. Kita tidak bisa melakukan pemidanaan," tuturnya.
Menurut Farhan, kondisi tersebut membuat praktik parkir ilegal kerap kembali terjadi setelah petugas melakukan penertiban.
"Nah, biasanya itu kan seperti lalat. Diusir, datang lagi, diusir lagi datang lagi seperti itu saja terus," katanya.
Ia menilai sanksi yang diatur dalam Perda juga masih memiliki keterbatasan dalam memberikan efek jera kepada pelanggar.
Pelanggaran tersebut dapat masuk dalam mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring yang prosesnya berlanjut ke pengadilan dengan sanksi berupa denda.
"Kalau sanksi Perda memang tidak tegas. Enggak mungkin, saya tidak boleh sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia. Perda tidak mungkin, kamu parkir sembarangan penjara, enggak boleh. Tipiring dibawa ka pengadilan, denda Rp50.000," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

