Penyaluran Gaji PNS akan Pindah Lewat Kopdes, Kemenkop: Koperasi Dapat Menjadi Mitra

Koperasi dapat menjadi mitra untuk penyaluran gaji dan pensiunan PNS menurut Kemenkop.

Penyaluran Gaji PNS akan Pindah Lewat Kopdes, Kemenkop: Koperasi Dapat Menjadi Mitra
PNS.

INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini beredar isu bahwa gaji guru hingga pegawai negeri sipil (PNS) akan disalurkan melalui koperasi Desa (Kopdes).

Menanggapi isu tersebut, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait rencana perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan PNS melalui koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan hal tersebut guna menanggapi berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat.

Zabadi menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat serta memperluas layanan koperasi agar dapat beroperasi lebih optimal.

“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," tutur Zabadi.

Zabadi menegaskan bahwa wacana pelibatan koperasi ini sama sekali tidak bertujuan untuk menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menurutnya, kehadiran koperasi justru diharapkan dapat membuka lebih banyak alternatif layanan keuangan bagi masyarakat yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kemenkop berkomitmen mendorong koperasi agar tidak sekadar menjadi wadah ekonomi bagi para anggotanya, melainkan bertransformasi menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi publik secara luas.

Wacana pembayaran gaji dan pensiunan PNS melalui koperasi pertama kali disampaikan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono.***


Editor : Irma Nurfajri