Targetkan PAD Parkir Naik Rp1,3 Miliar, Ini Strategi Pemkab Garut
Pemkab Garut menata ulang tata kelola dan sistem pengawasan area parkir kendaraan untuk mengoptimalkan PAD
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemkab Garut menata ulang tata kelola dan sistem pengawasan area Parkir kendaraan di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mencegah kebocoran serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Parkir.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Garut untuk memetakan penanggung jawab area Parkir secara mendetail, khususnya di kawasan padat seperti Jalan Ahmad Yani.
"Jalan Ahmad Yani itu kan ada pembagian wilayahnya. Nah, saya minta kejelasan siapa juru Parkir yang bertanggung jawab dari titik mana ke titik mana," ujar Abdusy Syakur di Garut seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2026).
Sistem Kode Lokasi dan Slip Pembayaran
Guna mendorong transparansi, Bupati meminta penataan Parkir menerapkan sistem pencatatan berbasis kode lokasi serta kewajiban penggunaan slip pembayaran. Melalui sistem ini, besaran setoran harian juru Parkir dapat tercatat secara akurat dan mudah dievaluasi.
Tidak hanya itu, Pemkab Garut juga akan menerjunkan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan audit lapangan secara berkala.
"Berdasarkan lokasinya harus jelas. Kalau angka setoran dinilai tidak sesuai, saya minta BPKAD cek ulang potensi di lapangan. Jangan sampai penetapan target terlalu rendah," tegas Bupati.
Selain area Parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, penataan dan perapian skema kerja sama juga akan diberlakukan pada titik-titik Parkir yang dikelola oleh pihak ketiga.
Target PAD Parkir Naik Menjadi Rp1,3 Miliar
Penataan sistem ini sejalan dengan peningkatan target PAD dari retribusi Parkir tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp1,3 miliar. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang sebesar Rp700 juta.
Kepala Dishub Garut, Satria Budi, menyatakan optimismenya dalam mengejar target tersebut melalui penataan juru Parkir dan pemetaan kawasan Parkir baru yang potensial tanpa mengganggu ketertiban umum.
Tarif Resmi Retribusi Parkir Kabupaten Garut (Sesuai Perda):
Sepeda Motor: Rp2.000
Mobil (Roda 4): Rp3.000
Kendaraan Angkutan Barang: Rp5.000
Editor : Ahmad Sayuti

