Target Retribusi Parkir Anjlok, DPRD Kabupaten Cirebon Kritisi KUA-PPAS 2027

DPRD Kabupaten Cirebon kritisi penurunan target retribusi parkir 2027 jadi Rp1,6 miliar. Minta Pemkab hitung potensi riil dan dorong Smart Tax

Target Retribusi Parkir Anjlok, DPRD Kabupaten Cirebon Kritisi KUA-PPAS 2027
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, mendorong optimalisasi PAD berbasis kajian potensi riil agar mampu memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

INILAHKORAN.IDDPRD Kabupaten Cirebon mengkritisi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), target retribusi parkir tahun 2027 diketahui turun dari Rp2,6 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp1,6 miliar. Penurunan tersebut dinilai tidak mencerminkan potensi riil yang dimiliki Kabupaten Cirebon.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, menilai target tersebut terlalu rendah apabila dibandingkan dengan jumlah titik parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

Berdasarkan data yang ada, Kabupaten Cirebon memiliki ratusan titik parkir di tepi jalan umum yang dinilai masih berpotensi menghasilkan pendapatan lebih besar.

Menurut Hasan Basori, penyusunan target PAD seharusnya didasarkan pada perhitungan potensi riil, bukan hanya mengacu pada persentase kenaikan atau penurunan dari target tahun sebelumnya. 

Ia memperkirakan potensi penerimaan retribusi parkir dapat mencapai sekitar Rp5,5 miliar apabila dihitung berdasarkan jumlah objek, volume transaksi, dan tarif yang berlaku.

"Selama ini target PAD lebih banyak disusun berdasarkan kenaikan persentase dari tahun sebelumnya. Padahal, penyusunan target semestinya diawali dengan menghitung potensi riil yang dimiliki daerah," ujarnya Rabu (5/8/2026).

Selain sektor parkir, Hasan Basori juga menilai masih banyak sumber PAD yang belum dioptimalkan, terutama dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti sektor makanan dan minuman, restoran, serta hiburan. Ia melihat, peningkatan PAD tidak harus dilakukan melalui kenaikan tarif, melainkan dengan memperbaiki efektivitas pemungutan dan memperkuat sistem pengawasan.

"Artinya, ruang untuk meningkatkan pendapatan daerah masih terbuka lebar. Tetapi bukan dengan menaikkan tarif. Yang harus diperbaiki adalah efektivitas pemungutannya," jelasnya. 

Hasan Basori juga mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon menerapkan sistem Smart Tax agar transaksi perpajakan dapat dipantau secara real time sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalkan.

Ia menambahkan, peningkatan PAD menjadi kebutuhan mendesak untuk membiayai berbagai program pelayanan publik, mulai dari penambahan armada pengangkut sampah, pembiayaan BPJS masyarakat miskin, peningkatan layanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. 

"Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa lagi mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. PAD harus menjadi mesin utama pembiayaan pembangunan," pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti