Tarif Parkir di Kawasan Tegar Beriman Dievaluasi Berkala Pemkab Bogor

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi secara berkala penerapan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman.

Tarif Parkir di Kawasan Tegar Beriman Dievaluasi Berkala Pemkab Bogor
Petugas Dishub Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. (antara)

INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto menegaskan, Pemkab Bogor akan mengevaluasi secara berkala penerapan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman, Cibinong. 

Bayu mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan parkir dapat menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan perkembangan kawasan.

“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Bayu dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2026).

Dia menjelaskan, pemberlakuan tarif parkir merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor menata parkir sekaligus mengendalikan lalu lintas di kawasan Tegar Beriman, termasuk sekitar Alun-alun Kabupaten Bogor.

Menurutnya, penataan parkir tidak semata berkaitan dengan pengelolaan retribusi, tetapi juga untuk menciptakan kawasan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Pemberlakuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi itu, pelayanan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibedakan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.

Pada parkir TJU Kategori 1, tarif sepeda motor ditetapkan Rp5.000, sedan, minibus, jeep dan pick up Rp10.000, bus sedang dan truk sedang Rp15.000, serta bus besar, bus maxi, truk besar dan mobil penarik tempelan Rp25.000.

Sementara itu, pada Kategori 2, sepeda motor dikenakan tarif Rp2.500, sedan, minibus, jeep dan pick up Rp5.000, bus sedang dan truk sedang Rp7.500, serta bus besar, bus maxi, truk besar dan mobil penarik tempelan Rp10.000.

Penentuan kategori jalan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain karakteristik kawasan, tingkat kepadatan, volume lalu lintas, serta lebar efektif jalan.

Jalan Tegar Beriman Segmen 1 dan Segmen 2 masuk dalam parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1 untuk Wilayah 1.

Selain Jalan Tegar Beriman, kategori tersebut mencakup antara lain Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno Segmen 2 atau Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, dan Jalan Pabuaran.

Kebijakan pengelolaan parkir juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan parkir yang menempatkan parkir sebagai salah satu sarana pengendalian lalu lintas.


Editor : Doni Ramdhani