Polemik Tarif Rumah Pengabdi Setan, Disparekraf Bandung Ingatkan Pengelola Transparan
Disparekraf Kabupaten Bandung meminta pengelola wisata transparan soal tarif menyusul polemik biaya Rp600.000 wisatawan Malaysia di Rumah Pengabdi Setan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meminta seluruh pengelola usaha wisata memasang informasi tarif secara terbuka.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian biaya kepada wisatawan sebelum memasuki destinasi wisata, menyusul polemik tarif Rp600.000 yang dikenakan kepada wisatawan asal Malaysia yang hendak membuat vlog di Rumah Pengabdi Setan.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung Mohem Sofiyurahman mengatakan, transparansi tarif menjadi hal penting yang harus diterapkan seluruh pengelola usaha wisata.
"Penekanan kami kepada pengelola Rumah Pengabdi Setan dan seluruh usaha wisata pada umumnya adalah harga harus selalu terpampang di depan atau di awal," kata Mohem di Bandung, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, wisatawan harus mengetahui seluruh biaya yang dikenakan sejak awal. Dengan demikian, wisatawan dapat menentukan apakah akan melanjutkan kunjungan berdasarkan kemampuan dan pertimbangannya.
"Kalau secara finansial dinilai kurang sesuai, pengunjung bisa memutuskan untuk tidak masuk. Namun jika sesuai, mereka bisa masuk," ujarnya.
Mohem menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi nominal tarif pada daya tarik wisata yang dimiliki dan dikelola pihak swasta.
Kewenangan pemerintah daerah terkait penetapan tarif berlaku untuk destinasi yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah.
"Tidak ada aturan yang membatasi nominal harga, tetapi ada aturan yang menjelaskan tentang transparansi harga," katanya.
Selain transparansi tarif, Disparekraf Kabupaten Bandung juga mengingatkan pengelola usaha wisata untuk meningkatkan kualitas pelayanan atau hospitality, termasuk ketika berkomunikasi dengan wisatawan mancanegara.
"Harga bisa saja murah, sedang, atau tinggi, tetapi pelayanan, bahasa, dan senyuman harus tetap dijaga," ujar Mohem.
Terkait polemik tarif di Rumah Pengabdi Setan, Disparekraf Kabupaten Bandung telah meminta klarifikasi kepada pengelola melalui kunjungan langsung dan surat resmi.
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kronologi wisatawan asal Malaysia yang datang ke lokasi dan hendak membuat konten vlog.
Berdasarkan hasil klarifikasi, wisatawan tersebut datang dengan membawa kamera 360 derajat dan menyampaikan keinginan untuk membuat vlog di Rumah Pengabdi Setan.
Pengelola kemudian menyampaikan adanya biaya tambahan untuk kegiatan pembuatan konten tersebut.
Mohem mengatakan wisatawan tersebut akhirnya tidak jadi membuat vlog. Namun, wisatawan tetap masuk ke lokasi dengan membayar tiket khusus wisatawan asing sebesar Rp25.000.
Ia menambahkan, tarif yang berlaku di Rumah Pengabdi Setan telah ditetapkan sejak 2019 oleh PTPN selaku pemilik lahan dan hingga kini diterapkan di lokasi wisata tersebut.
Disparekraf Kabupaten Bandung berharap polemik tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola destinasi wisata untuk mengedepankan transparansi tarif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan.
Editor : Ahmad Sayuti

