Anggota DPRD Kota Bogor, Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Seorang anggota DPRD Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar

Anggota DPRD Kota Bogor, Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan

INILAHKORAN.ID - Polda Jabar tengah menangani kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J. Dalam kasus ini, kerugian materil yang dilaporkan nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, anggota DPRD Jabar tersebut pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tersangkanya adalah seorang anggota dewan di Bogor. Saat ini prosesnya berada pada tahap penyidikan,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Hendra menuturkan pada kasus ini penyidik telah menerbitkan serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak-pihak terkait. Pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan ambulans dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR Bank BRI dan Bank Mandiri. Pihak pelapor, yang bergerak di bidang usaha karoseri kendaraan, telah memproduksi dan menyerahkan sejumlah unit ambulans untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Namun, hingga saat ini masih terdapat pembayaran yang belum diselesaikan sehingga menimbulkan kerugian bagi karoseri tersebut.

“Ini berasal dari program CSR Bank BRI dan Bank Mandiri untuk pengadaan ambulans. Ambulans tersebut sudah diproduksi oleh karoseri dan sudah didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Hendra.

Persoalan muncul ketika kewajiban pembayaran atas kendaraan tersebut belum sepenuhnya dilunasi, sehingga kerugian finansial pun terjadi.

Penyidik telah memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Keterangan dari pihak pelapor juga telah diterima dan dinyatakan lengkap.

“Untuk terlapor sendiri sudah pernah kami panggil, sudah kami konfirmasi, dan keterangan dari korban juga sudah lengkap kami miliki,” tambahnya.

Terkait status ambulans yang sudah digunakan masyarakat, pihak kepolisian menegaskan kendaraan tersebut tidak akan ditarik kembali. Langkah yang diambil hanyalah pendataan dan pendokumentasian guna melengkapi berkas perkara.

“Bentuknya bukan penarikan, melainkan pendataan dan dokumentasi bahwa kendaraan ini memang dibuat oleh karoseri tersebut dan kini digunakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Polda Jabar memastikan proses hukum akan berjalan objektif dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Masyarakat yang saat ini sedang menggunakan ambulans tersebut diimbau tidak perlu merasa khawatir, karena fungsi kendaraan untuk kepentingan pelayanan publik tetap dihormati dan dijamin keberadaannya.


Editor : Ahmad Sayuti