Ngaku Polisi untuk Rampas Motor dan HP di Nagreg, Tiga Pria Ditangkap
Polresta Bandung menangkap tiga pria yang diduga merampas motor dan HP di Nagreg dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku juga diduga beraksi di Garu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga dilakukan tiga pria dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Para pelaku diduga merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tiga tersangka berinisial DR (34), DS (36), dan RA (23) diduga melakukan aksi tersebut pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Kalau di wilayah Garut mereka mengaku-ngaku sebagai anggota BNN, kalau di wilayah Polresta Bandung ini dia mengaku sebagai anggota kepolisian. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan korban melakukan curas,” kata Tri seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban, Rd Egi Indra Mulyana, bersama seorang saksi diberhentikan oleh ketiga tersangka di Jalan Raya Bandung-Tasikmalaya, Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg.
Saat beraksi, para tersangka menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah. Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menghentikan korban, kemudian memukul dan mengancamnya sebelum merampas telepon genggam serta kunci sepeda motor Honda PCX berwarna putih milik korban.
Korban kemudian melarikan diri setelah mendapat ancaman pembunuhan. Sementara itu, para tersangka membawa sepeda motor tersebut untuk dijual.
Polisi menangkap ketiga tersangka setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nagreg pada Senin (12/10/2026).
Berbagi Peran, Gunakan Pistol Mainan untuk Menakut-nakuti
Tri menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. DR diduga bertugas merampas dan menjual sepeda motor korban, sedangkan DS menganiaya korban serta mengambil telepon genggamnya.
Adapun RA berperan sebagai pengemudi sekaligus menakut-nakuti korban menggunakan pistol mainan.
“Modus mereka ingin menakut-nakuti sehingga para korban ini lebih mudah takut. Itu harapan mereka sehingga rencana mereka dan aksi mereka lebih cepat dan lebih mudah untuk dilakukan,” ujarnya.
Aksi ketiga tersangka sebelumnya juga menjadi perhatian setelah viral di media sosial. Mereka diduga menggunakan modus serupa di Kabupaten Garut dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Polisi kini menduga ketiganya beraksi di sejumlah lokasi. Masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Ahmad Sayuti
