Sindikat Curat Modus Pecah Kaca Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap di Sukabumi dan Bogor
Tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cianjur menangkap dua pelaku sindikat curat bermodus pecah kaca dan gembos ban. Empat pelaku lainnya masih DPO.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Cianjur membongkar komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca dan gembos ban.
Komplotan lintas daerah tersebut diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat dan meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dua anggota sindikat berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (3/10/2026).
"Tim gabungan dari Resmob Polda Jabar dan Polres Cianjur telah berhasil mengamankan dua orang pelaku sindikat pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban. Keduanya ditangkap di Sukabumi dan Bogor pada pagi ini. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan karena ada empat pelaku lainnya yang berstatus DPO," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).
Dua pelaku yang diamankan yakni Evi Yanto (28), warga Ogan Komering Ulu Timur, dan Agus Permana (44), asal Belitung.
Evi ditangkap di kawasan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara Agus diamankan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 09.30 WIB.
Sasar Nasabah Bank hingga Mobil yang Terparkir
Hendra menjelaskan, komplotan tersebut menggunakan sejumlah modus untuk menjalankan aksinya.
Salah satunya dengan memasang ranjau paku di area parkir kendaraan yang digunakan korban, terutama nasabah bank. Pelaku kemudian membuntuti korban hingga ban kendaraan mengalami kebocoran.
"Pelaku mengikuti korban dari bank setelah menaruh ranjau paku di parkiran. Saat korban mengendarai mobil dan terpaksa berhenti untuk menambal ban, kemudian meninggalkan tas berisi uang di dalam kendaraan, pelaku langsung memecahkan kaca. Bahkan, apabila korban tidak berhenti, para pelaku ini tidak segan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas)," jelasnya.
Selain menyasar nasabah bank, pelaku juga melakukan aksi secara acak.
Mereka mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, kemudian memantau dari luar. Jika melihat tas atau barang berharga tertinggal di dalam mobil, pelaku langsung memecahkan kaca kendaraan dan mengambil barang tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sindikat tersebut diduga telah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Cikarang, Bekasi, serta wilayah hukum Polda Jabar lainnya.
Korban Rugi Rp215 Juta
Salah satu aksi komplotan tersebut terjadi di sebuah gerai makanan di kawasan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/9/2026).
Korban, Andre Kencana Sinuhaji (36), seorang karyawan BUMN, kehilangan uang tunai sebesar Rp215 juta.
Saat itu, kaca mobil Daihatsu Terios milik korban dipecahkan pelaku ketika korban sedang membeli makanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi.
Kelima sepeda motor tersebut yakni Suzuki Satria FU, Yamaha Gear, Yamaha Nmax, Honda Beat Street dan Yamaha Mio Soul.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar empat pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara atau denda kategori V. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut dan penyelesaian berkas perkara ke JPU," kata Hendra.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta mendalami sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aksi sindikat tersebut.***
Editor : JakaPermana

