120 ASN di Cianjur Diminta Kembalikan Bansos 2025, Baru 24 Orang yang Mengembalikan

Pemkab Cianjur meminta 120 ASN mengembalikan bansos 2025 berdasarkan temuan BPK. Baru 24 orang menyelesaikan pengembalian dana.

120 ASN di Cianjur Diminta Kembalikan Bansos 2025, Baru 24 Orang yang Mengembalikan
Pemkab Cianjur meminta 120 ASN mengembalikan bansos 2025 berdasarkan temuan BPK. Baru 24 orang menyelesaikan pengembalian dana.

INILAHKORAN.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, meminta 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengembalikan bantuan sosial (Bansos) yang diterima sepanjang 2025. Pengembalian dilakukan sesuai nominal bantuan yang telah diterima masing-masing penerima.

Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan sebagian besar penerima merupakan tenaga pendidik yang telah terdaftar sebagai penerima bansos sebelum diangkat menjadi ASN.

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2025. Dari total 120 orang yang tercatat, satu orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Sebagian besar penerima merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cianjur," kata Handika di Cianjur, Rabu.

Perubahan Status Pekerjaan Diduga Jadi Penyebab

Handika menjelaskan, perubahan status pekerjaan yang belum diperbarui dalam basis data diduga menjadi salah satu faktor bantuan sosial masih tersalurkan kepada para penerima tersebut.

Akibatnya, mereka masih tercatat dalam kelompok desil bawah yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan sosial.

Untuk menindaklanjuti temuan itu, Dinsos Cianjur bersama Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur memfasilitasi pemanggilan dan klarifikasi terhadap para penerima. Kemensos juga dilibatkan dalam proses verifikasi serta penanganan pengembalian dana yang menjadi objek temuan pemeriksaan.

Proses verifikasi dan pengembalian bantuan telah berjalan selama beberapa hari. Namun, hingga saat ini baru 24 orang yang melakukan pengembalian.

Pemkab Cianjur menargetkan seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.

"Nama-nama penerima tercatat dalam temuan BPK, kami akan terus berupaya agar mereka mengembalikan bantuan sosial yang masih diterima setelah diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur," ujarnya.

BLT Kesra, Sembako, dan PKH Jadi Fokus Pengembalian

Bantuan yang menjadi fokus penanganan meliputi bantuan tunai, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, bantuan sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pengembalian dilakukan berdasarkan nominal bantuan yang diterima masing-masing orang. Saat ini, penanganan difokuskan pada bantuan dalam bentuk uang.

Handika juga meminta petugas yang terlibat dalam pendataan dan verifikasi, mulai dari tingkat RT hingga desa, agar lebih cermat memastikan kelayakan penerima bantuan sosial.

Menurutnya, ketepatan data menjadi faktor penting untuk mencegah bantuan disalurkan kepada masyarakat yang sudah tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, masyarakat diminta segera memperbarui data kependudukan dan informasi pekerjaan ketika mengalami perubahan status.

Langkah tersebut diperlukan agar data penerima bantuan sosial mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini dan penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran.***


Editor : JakaPermana