Rekam Pegawai Perempuan Tanpa Busana di Toilet, Pria di Bandung Divonis 1,5 Tahun
ria berinisial BR (25) divonis 1,5 tahun penjara setelah terbukti merekam sejumlah pegawai perempuan secara melawan hukum di toilet ruko kawasan Braga, Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Seorang pria berinisial BR (25) divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan perekaman gambar secara melawan hukum terhadap sejumlah pegawai perempuan di sebuah toilet ruko kawasan Braga, Kota Bandung.
Kasus tersebut terbongkar pada Juni 2026 setelah seorang pegawai perempuan menemukan kamera mini yang disembunyikan di dalam toilet.
Berdasarkan salinan putusan yang dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Sabtu (3/10/2026), BR menyamarkan kamera mini dan telepon genggam (HP) di dalam toilet menggunakan kain pel.
Perangkat tersebut dihubungkan sehingga BR dapat memantau sekaligus menyimpan hasil rekaman melalui ponsel pribadinya.
Aksi tersebut terbongkar ketika seorang pegawai perempuan hendak membersihkan toilet. Saat mengangkat gagang pel, ia menemukan kamera mini yang telah diposisikan untuk merekam.
Pegawai tersebut kemudian berniat melaporkan temuan itu kepada atasannya. Namun, karena atasannya sedang tidak berada di tempat, BR justru dipanggil ke lokasi.
Untuk menutupi aksinya, BR disebut berdalih bahwa HP yang terhubung dengan kamera tersebut merupakan milik orang lain. Ia kemudian mengambil perangkat itu dan meminta pegawai perempuan tersebut tidak menceritakan temuannya kepada siapa pun.
Namun, pada sore harinya pegawai tersebut tetap melaporkan kejadian itu kepada atasannya. BR kemudian kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Saat itu, BR sempat mengelak karena telah menghapus file video hasil rekaman dari telepon genggamnya.
File Rekaman Berhasil Dipulihkan
Aksi BR akhirnya terbongkar setelah salah seorang pegawai ruko berhasil mengekstrak kembali file video yang sebelumnya telah dihapus.
Dari file yang dipulihkan, ditemukan rekaman seorang pegawai perempuan tanpa busana saat berada di dalam toilet.
Bukti tersebut kemudian digunakan untuk mengungkap aksi BR. Berdasarkan pemeriksaan, BR diketahui telah melakukan perbuatannya sejak Maret hingga Juni 2026.
Dalam periode tersebut, terdapat tiga pegawai perempuan yang menjadi korban.
"Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan rekaman berupa video wanita tanpa busana pada saat membuka pakaian yang ia kenakan, yang kemudian hasil dari rekaman video tersebut Terdakwa simpan dan Terdakwa lihat lalu dijadikan alat untuk imajinasi," demikian uraian dalam putusan.
Setelah perbuatannya terungkap, BR dilaporkan kepada pihak kepolisian. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Bandung untuk disidangkan.
Dituntut 2 Tahun, Divonis 1,5 Tahun
BR mulai menjalani persidangan di PN Bandung pada 17 September 2026.
Dalam sidang tuntutan pada Kamis (24/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut BR dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 259 huruf a KUHP.
Majelis Hakim PN Bandung kemudian menjatuhkan vonis pada Kamis (1/10/2026).
BR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyadapan atau perekaman gambar secara melawan hukum.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyadapan atau perekaman gambar secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas hakim dalam putusannya.
Dengan putusan tersebut, BR dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.***
Editor : JakaPermana

