DPRD Dorong Dishub Tekan Potensi Kebocoran Parkir, Danru Dilarang Pegang Setoran

Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong perubahan sistem pengelolaan parkir di Kota Bogor untuk meningkatkan pendapatan sekaligus menekan potensi kebocoran.

DPRD Dorong Dishub Tekan Potensi Kebocoran Parkir, Danru Dilarang Pegang Setoran
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Ahmad Rifki Alaydrus saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Bogor. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong perubahan sistem pengelolaan parkir di Kota Bogor untuk meningkatkan pendapatan sekaligus menekan potensi kebocoran.

Salah satu yang diusulkan yakni membatasi peran komandan regu (Danru) sebagai pihak yang menerima setoran uang parkir dari juru parkir (jukir). 

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Ahmad Rifki Alaydrus menuturkan, sistem setoran parkir perlu diubah agar uang dari pengguna parkir dapat langsung disetorkan jukir ke sistem yang terhubung dengan kas pemerintah daerah.

"Intinya tinggal ketegasan dan keberanian Kepala Dishub Kota Bogor. Alurnya harus benar-benar diubah. Pengguna parkir ke jukir. Nah, jukirnya harus langsung setor, tidak ada lagi Danru," ungkap Rifki di gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (6/8/2026).

Rifki memaparkan, Danru nantinya cukup berfungsi sebagai petugas pengawasan dan pengecekan di lapangan. Danru tidak lagi memegang atau menerima uang setoran parkir.

"Danru tugasnya sekarang hanya sebatas pengawasan dan pengecekan. Jadi dari pengguna parkir ke jukir dan sudah langsung harus setor. Tidak ada lagi Danru pegang uang," tegasnya.

Rifki menjelaskan, digitalisasi menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tata kelola parkir. Sistem pembayaran dan setoran parkir didorong menggunakan QR, virtual account hingga aplikasi.

"Ya, itu harus, virtual account, QR dan aplikasi. Intinya nanti dari Dishub kami lagi coba dorong penguatan pengaplikasian, baik itu parkir tercatat dengan aplikasi yang mereka buat," jelasnya.

Rifki menerangkan, penggunaan sistem digital juga perlu disinkronkan dengan mekanisme pencetakan tiket parkir yang saat ini masih dilakukan melalui Bapenda.

"Nanti kami mau coba sinkronkan, apakah tetap Bapenda yang mencetak atau memang di aplikasi nanti yang dibuat oleh Dishub. Sistem pembayaran secara tunai di lapangan perlu dikurangi bahkan ditinggalkan," terangnya.

Menurutnya, mekanisme digital dapat membuat alur penerimaan parkir lebih transparan.

"Intinya harus ada virtual account dan tidak ada lagi cash di lapangan. Perubahan sistem tersebut penting untuk menutup celah kebocoran," tambahnya. 

Rifki mengatakan DPRD Kota Bogor bersama Dishub, Bapenda dan Wakil Wali Kota Bogor sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang untuk mempelajari pengelolaan parkir. Kondisi Kota Bogor dan Kota Malang memiliki kemiripan dari sisi jumlah penduduk. Namun, jumlah kendaraan bermotor di Kota Bogor disebut lebih banyak.

"Penduduk hampir sama dengan Kota Malang. Tapi dari kendaraan bermotor lebih banyak kita. Nah, kenapa di Malang lebih bagus? Saya menilai salah satu kunci keberhasilan pengelolaan parkir di Kota Malang adalah ketegasan dalam menerapkan sistem," paparnya.

Rifki menyebut salah satu kajian dari IPB memperkirakan potensi pendapatan parkir mencapai sekitar Rp12 miliar. Sementara Dishub Kota Bogor menargetkan sekitar Rp6 miliar untuk 2027.

"Kalau beberapa kajian kan ada yang dari kajian IPB Rp12 miliar. Tapi kemarin Dishub menargetkan Rp6 miliar. Tapi realisasi pendapatan parkir hingga saat ini masih berada di bawah Rp2 miliar. Ini harusnya bisa lebih dirasionalisasi terkait target," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani