DPRD Jabar Dukung Perampingan OPD dari 38 Jadi 32, Efisiensi Birokrasi Jadi Sorotan

DPRD Jabar mendukung rencana perampingan OPD dari 38 menjadi 32. Ono Surono menyebut penyederhanaan birokrasi dapat menekan belanja pegawai.

DPRD Jabar Dukung Perampingan OPD dari 38 Jadi 32, Efisiensi Birokrasi Jadi Sorotan
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

INILAHKORAN.ID - DPRD Jawa Barat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 38 menjadi 32.

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mengatakan, penyederhanaan birokrasi dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan beban belanja pegawai sekaligus meningkatkan efektivitas organisasi pemerintahan.

Menurut Ono, pembahasan mengenai perampingan OPD sebenarnya telah lama menjadi perhatian DPRD Jabar, khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan.

"Ya, saya setuju. Karena memang sebelumnya juga ini menjadi diskusi di DPRD ya, khususnya di Komisi I. Nah, saya sebagai koordinator Komisi I kan selalu menyampaikan pada saat bicara efisiensi yang mengarah ke internal, ke dalam, artinya belanja tidak langsung, belanja pegawai, dan lain-lainnya, bukan hanya pengurangan terhadap belanja-belanja itu, tapi perampingan, penyederhanaan OPD ini juga harus dilakukan," kata Ono saat ditemui di Kota Bandung baru-baru ini.

Ia menilai struktur birokrasi Pemprov Jabar masih dapat disederhanakan karena terdapat sejumlah perangkat daerah dengan rumpun tugas yang berdekatan. Penggabungan dinilai dapat dilakukan untuk mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan.

Ono mencontohkan rumpun pertanian yang saat ini terbagi dalam sejumlah perangkat dengan lingkup tugas yang berkaitan.

"Karena kita melihat kan di Jawa Barat kan 38 ya. Ada dinas-dinas yang rumpunnya sama tapi dipecah-pecah. Misalnya rumpun pertanian, di sana ada pertanian, perkebunan, hortikultura, tanaman pangan, ketahanan pangan, ya seharusnya ini bisa digabungkan," ujarnya.

Ono mengatakan, angka 32 OPD belum tentu menjadi jumlah final. DPRD Jabar akan mengkaji kembali struktur tersebut untuk melihat kemungkinan penyederhanaan lebih lanjut.

"Nah, sehingga kemarin kalau tidak salah Gubernur kan sudah merencanakan dari 38 menjadi 32. Nah, kita akan kaji lagi. Menurut saya kalaupun ada potensi untuk bisa lebih dirampingkan lagi ya kenapa tidak?," katanya.

Menurut Ono, salah satu dampak yang diharapkan dari perampingan OPD adalah berkurangnya beban belanja tidak langsung, termasuk belanja pegawai dan kebutuhan administratif pemerintahan.

Namun, ia mengakui penyederhanaan organisasi akan berdampak terhadap struktur kepegawaian, khususnya pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan struktural.

"Pasti. Tinggal ya solusinya apa? Problemnya adalah akan banyak para birokrat yang tidak lagi menduduki jabatan-jabatan struktural yang strategis kan? Tapi biasanya kan yang sudah golongannya tinggi apa segala macam gitu kan, pasti akan difungsionalkan. Biasanya kan seperti itu," ucapnya.

Ia menambahkan, pengalihan pejabat struktural ke jabatan fungsional merupakan salah satu mekanisme yang lazim dalam reformasi birokrasi. Kebijakan tersebut, menurut dia, tidak serta-merta mengurangi kebutuhan terhadap pelayanan publik.

perampingan OPD menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar meningkatkan efisiensi pemerintahan, sehingga anggaran daerah dapat lebih diarahkan untuk program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Editor : Ahmad Sayuti