Bawaslu Jabar Soroti Tata Kelola Parpol, Data 37,7 Juta Pemilih Jadi Tantangan

Bawaslu Jabar mendorong pembenahan tata kelola partai politik jelang Pemilu 2029. Data PDPB mencatat sekitar 37,7 juta pemilih di Jawa Barat.

Bawaslu Jabar Soroti Tata Kelola Parpol, Data 37,7 Juta Pemilih Jadi Tantangan
Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Jabar soroti tata kelola Parpol dan Penyelenggara.

INILAHKORAN.ID – Jelang tahapan Pemilu 2029, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menekankan urgensi penguatan tata kelola partai politik sekaligus penyelenggara pemilu. Upaya preventif ini dilakukan untuk memastikan kesiapan administrasi yang matang serta mencegah kendala teknis dan administratif yang berpotensi muncul. 

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam mengungkapkan, berdasarkan temuan pengawasan pemutakhiran data berkelanjutan, masih tercatat sejumlah kelemahan di berbagai kabupaten/kota se-Jawa Barat. 

Menurutnya, persoalan penting menyangkut struktur kepengurusan partai, kejelasan status domisili kantor, hingga validitas rekening bank resmi partai politik. Hal inilah yang mendorong Bawaslu mendesak perbaikan sistem manajemen internal parpol sejak fase awal.

“Penguatan tata kelola partai politik ini penting supaya ke depan tidak ada lagi kendala administrasi," kata Zacky di kantor Bawaslu Cimahi, Jumat (18/9/2026).

"Dari hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, masih ditemukan sejumlah persoalan di kabupaten/kota di Jawa Barat, seperti kepengurusan partai politik, status domisili kantor, dan validitas rekening partai politik,” ungkapnya.

Selain parpol, terang Zacky, ketangguhan penyelenggara pemilu juga menjadi fokus utama. Sebab, ia menilai tantangan Pemilu 2029 jauh lebih besar dan kompleks, salah satunya ditopang oleh besarnya jumlah pemilih yang tercatat di wilayah ini. 

"Hasil Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 mencatat jumlah pemilih di Jawa Barat mencapai sekitar 37,7 juta orang," terangnya. 

"Angka ini meliputi pula peningkatan jumlah pemilih pemula yang menjadi potensi sekaligus tantangan penyelenggaraan," sebutnya.

Zacky menegaskan demokrasi bukan beban tunggal lembaga negara. Menurutnya, keterlibatan luas masyarakat diperlukan agar setiap tahapan yang direncanakan mulai 2027 (sekitar 20 bulan sebelum pemungutan suara) dapat berjalan terkendali.

“Kolaborasi dengan seluruh stakeholder menjadi penting agar pengawasan dan pengawalan tahapan pemilu dapat dilakukan secara bersama-sama," imbuhnya. 

"Demokrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” katanya.


Editor : Ahmad Sayuti