Kejari Tunggu Telaah Kejati, Dugaan Ketidakwajaran Anggaran DPRD Cirebon Disorot

Kejari Kabupaten Cirebon akan menunggu hasil analisis dari Kejati Jabar terkait dugaan ketidakwajaran anggaran DPRD

Kejari Tunggu Telaah Kejati, Dugaan Ketidakwajaran Anggaran DPRD Cirebon Disorot
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Agus Chandra, menerima audiensi Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon terkait laporan dugaan ketidakwajaran perencanaan dan realisasi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2025 dan 2026, Selasa (15/9/2026).

INILAHKORAN.ID – Dugaan ketidakwajaran dalam perencanaan dan realisasi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2025 dan 2026 mulai dibawa ke ranah kejaksaan. Tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota dewan menjadi salah satu pos yang dipersoalkan.

Persoalan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon saat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9/2026).

Ketua Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon, Nana Suhana, meminta aparat penegak hukum menelusuri kebijakan anggaran tersebut untuk memastikan perencanaan hingga realisasinya sesuai ketentuan.

Menurut Nana, penganggaran tunjangan DPRD tidak cukup hanya dilihat dari ketersediaan anggaran. Aspek kewajaran, rasionalitas, kemampuan fiskal daerah hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.

"Tuntutan utama kami di antaranya usut tuntas dugaan ketidakwajaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2025 dan 2026 karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Nana.

Aliansi juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terbuka mengenai perkembangan laporan yang sebelumnya telah mereka sampaikan.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan ketidakwajaran di perencanaan dan realisasi anggaran Sekretariat Dewan Tahun anggaran 2025 dan 2026 yang telah kami sampaikan," ujarnya.

Tak hanya meminta pengusutan, Nana menegaskan proses penanganan perkara harus terbebas dari kepentingan maupun intervensi pihak mana pun.

"Dukung penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bebas intervensi," tegasnya.

Dalam menyampaikan tuntutannya, Aliansi merujuk sejumlah regulasi terkait hak keuangan DPRD, kapasitas fiskal daerah serta ketentuan penganggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Agus Chandra,  merespons laporan tersebut secara hati-hati. Kejari belum mengambil kesimpulan mengenai substansi dugaan yang disampaikan Aliansi.

Pasalnya, laporan tersebut sebelumnya ditujukan kepada Kejati Jawa Barat. Kejari Kabupaten Cirebon kini menunggu hasil telaah sekaligus arahan lebih lanjut dari Kejati.

"Karena laporan ini disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi, kami menunggu hasil telaah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya kami menunggu arahan lebih lanjut," kata Agus.

Meski demikian, Agus menilai materi yang disampaikan masyarakat perlu dicermati, terutama menyangkut analisis yuridis pengelolaan keuangan DPRD dan harmonisasi regulasi pemerintah pusat dengan aturan daerah.

"Poin yang terpenting tadi yang disampaikan oleh teman-teman terkait bagaimana analisis yuridis terkait dengan pengelolaan keuangan di DPRD," ujarnya.

Agus bahkan meminta jajaran Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon melanjutkan pembahasan bersama Aliansi untuk mendalami persoalan regulasi tersebut.

"Saya tadi sudah memerintahkan kepada Pak Kasi Intel untuk melanjutkan diskusi dengan melakukan sharing knowledge antara teman-teman yang telah melakukan analisis agar ke depan Kejaksaan mengetahui problematika harmonisasi peraturan pusat dengan peraturan daerah," katanya.

Menurut Agus, partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki ruang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, komunikasi antara kejaksaan dan elemen masyarakat akan terus diperkuat.

"Ke depan ini yang akan kami tingkatkan. Jadi bukan Kajari, tetapi ini memang amanat dari Peraturan Pemerintah," pungkasnya.

Hingga audiensi berakhir, belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam anggaran yang dipersoalkan. Penanganan laporan tersebut masih menunggu hasil telaah Kejati Jawa Barat. 


Editor : Ahmad Sayuti