Pajak Makanan dan Minuman Kabupaten Cirebon Tembus Rp20,95 Miliar

Penerimaan PBJT makanan dan minuman Kabupaten Cirebon mencapai Rp20,95 miliar hingga triwulan II 2026, melampaui target kumulatif Rp20,35 miliar.

Pajak Makanan dan Minuman Kabupaten Cirebon Tembus Rp20,95 Miliar
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA

INILAHKORAN.ID – Penerimaan pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman di Kabupaten Cirebon mencapai Rp20,95 miliar hingga triwulan kedua 2026.

Capaian tersebut telah melampaui target kumulatif penerimaan PBJT makanan dan minuman pada periode yang sama sebesar Rp20,35 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Fahmi Sudjati mengatakan, realisasi penerimaan PBJT makanan dan minuman hingga triwulan kedua telah melampaui target yang ditetapkan pada masing-masing periode.

“Kalau melihat capaian sampai triwulan kedua, penerimaan PBJT makanan dan minuman memang sudah melampaui target yang ditetapkan pada masing-masing triwulan,” kata Fahmi seperti dikutip dari Antara, Senin (14/9/2026).

Pada triwulan pertama 2026, penerimaan PBJT makanan dan minuman tercatat sebesar Rp10,19 miliar, lebih tinggi dari target Rp9,95 miliar.

Sementara pada triwulan kedua, realisasi penerimaan mencapai Rp10,75 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp10,39 miliar.

“Dengan capaian tersebut, penerimaan pada semester pertama 2026 berada sekitar Rp600 juta di atas target kumulatif yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Fahmi mengatakan penerimaan pajak daerah memiliki pola yang berbeda-beda. Karena itu, perkembangan setiap jenis pajak tidak selalu dapat diproyeksikan menggunakan pola yang sama.

Untuk PBJT makanan dan minuman, Bapenda Kabupaten Cirebon masih menetapkan target penerimaan sebesar Rp11,258 miliar pada triwulan berikutnya di 2026.

Menurut Fahmi, optimalisasi penerimaan dilakukan tidak hanya melalui wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga dengan memperluas basis wajib pajak di sektor makanan dan minuman.

Bapenda mencatat jumlah wajib pajak sektor tersebut meningkat dari 358 wajib pajak pada 2025 menjadi 418 wajib pajak pada 2026.

Namun, perluasan basis wajib pajak tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha. Pemerintah daerah tidak ingin penambahan wajib pajak mengabaikan kemampuan dan kondisi usaha masyarakat.

“Tidak langsung semua kena pajak, tetapi dilihat dulu kemampuan dan kondisi usahanya,” katanya.

Secara keseluruhan, Pemkab Cirebon menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp601,87 miliar pada 2026.

Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp375,54 miliar.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Cirebon mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis penerimaan secara bertahap.


Editor : Ahmad Sayuti