Pakar Dorong Pemkab Bogor Perkuat Insentif Pajak untuk Jaga Daya Saing Industri

Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendorong Pemkab Bogor memperkuat insentif pajak dan mempertimbangkan dampak kenaikan tarif PAT bagi industri.

Pakar Dorong Pemkab Bogor Perkuat Insentif Pajak untuk Jaga Daya Saing Industri
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah

INILAHKORAN.ID - Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat pemberian insentif pajak kepada industri untuk menjaga daya saing investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.

pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan pemberian insentif pajak menjadi salah satu instrumen yang perlu dipertimbangkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Menurutnya, insentif pajak dapat diberikan secara signifikan untuk membantu perusahaan menghadapi tekanan biaya sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan usaha.

"Intinya agar pemerintah daerah atau dalam hal ini Pemkab Bogor menciptakan kebijakan yang baik tanpa merugikan industri. Jadi harus berpikir menempatkan industri sebagai garda terdepan dalam menumbuhkan ekonomi," kata Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Sejumlah daerah, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Semarang, telah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha.

Besaran insentif tersebut bervariasi. Di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Semarang, insentif pajak sepanjang 2026 berkisar 30 hingga 75 persen.

Sementara di Kabupaten Bogor, insentif sebesar 50 persen pada kuartal pertama 2026 terus dikurangi secara bertahap hingga menjadi 0 persen pada akhir tahun.

Kebijakan tersebut kemudian memicu keberatan dari sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Bogor. Di sisi lain, Bupati Bogor Rudy Susmanto belakangan berjanji mengevaluasi kenaikan tarif pajak Air Tanah (PAT) di wilayahnya.

Trubus menilai Pemkab Bogor tidak seharusnya hanya berfokus mengejar target penerimaan pajak tanpa mempertimbangkan kemampuan industri dalam mempertahankan kegiatan usaha dan menyerap tenaga kerja.

Apalagi, pemerintah dinilai masih menghadapi tantangan dalam menyediakan lapangan pekerjaan di tengah tingginya angka pengangguran.

Karena itu, Pemkab Bogor perlu mempertimbangkan kondisi dunia usaha sebelum menaikkan beban tarif PAT. Menurut Trubus, kenaikan tarif PAT sebaiknya dilakukan ketika kondisi industri sudah lebih siap agar tidak mengganggu keberlanjutan produksi.

"Saya belum melihat urgensi tarif PAT untuk dinaikkan di tengah kondisi ekonomi yang sedang sakit. Saya meminta Pemkab Bogor untuk tidak menaikkan pajak secara serampangan tanpa memikirkan dampak jangka pendek dan panjang," tegasnya.

Ia juga menilai pemerintah pusat maupun daerah tidak semestinya hanya mengandalkan kenaikan pajak untuk mengejar target penerimaan negara atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, pemerintah perlu mencari strategi lain yang lebih kreatif untuk meningkatkan pendapatan nasional maupun daerah tanpa terus menambah beban pajak kepada dunia usaha.

"Jangan apa-apa melalui pajak, nah PAT ini juga sama. Belum ada urgensi untuk dinaikkan juga, jadi harus bisa berpikir dengan menempatkan industri yang sudah berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi, warga dan masyarakat," jelasnya.

Trubus mengingatkan kebijakan perpajakan yang terlalu agresif berpotensi memberikan tekanan tambahan kepada industri. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap perekonomian secara lebih luas.

Pemerintah diminta melihat kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi dan masyarakat sebelum menetapkan kebijakan perpajakan.

Keberlangsungan industri, kata dia, perlu dijaga karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Karena kalau pertumbuhan ini tidak dijaga ya pasti akan rapuh, dan kalau ekonomi sudah tidak sehat itu kan mengobatinya susah," papar Trubus.

Ia menambahkan, pemerintah dan masyarakat sama-sama akan merasakan dampak apabila industri tidak mampu berkembang akibat kebijakan yang kurang tepat.

Tekanan pajak yang terlalu besar juga dapat meningkatkan risiko terhadap keberlangsungan perusahaan, mulai dari pengurangan kegiatan usaha hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Artinya ketika industri makin ditekan dan ditutup akses untuk perkembangan ya pasti rugi semua. Gimana ekonomi mau tumbuh kalau masyarakat nggak bisa konsumsi apa pun karena nggak ada daya beli," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti